Jember, Kuasarakyat.com – Tak mampu menahan hidup berfoya foya dan pesta miras, seorang pemuda di Kabupaten Jember harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dirinya ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni membobol rumah tetangganya dan mengambil barang barang berupa perhiasan emas dan sejumlah uang.
Adalah Zakaria (28) warga Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, yang diamankan tim Reskrim Polsek Wuluhan. Pelaku diamankan setelah laporan korban yakni SMS (37) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Polisi melakukan penyelidikan setelah korban merasa kehilangan emas dan uang yang diduga dicuri. Setelah mendapatkan bukti berupa emas dan mengarah ke pelaku, polisi segera mengamankan pelaku.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang senang dan pesta miras.
“Uangnya saya gunakan senang-senang, beli minuman keras, main perempuan, rokok dan kopi. Tidak untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Zakaria saat di interogasi penyidik, Rabu (17/7/2024).
Pelaku menambahkan bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut sebanyak enam kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Namun dia bilang, terakhir mengambil uang dan perhiasan milik korban berinisial SMS (37).
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya pada 5 Juli 2024 lalu. Uang yang dicuri sebesar Rp 550 ribu dan perihasan gelang emas dengan berat 4,6 gram.
“Terduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian di rumah-rumah tetangganya, untuk pesta minuman keras (Miras) dan menyenangkan syahwat,” kata Kapolsek Wuluhan.
“Namun, terduga pelaku mengaku untuk gelang seberat 4,6 gram milik korban terakhir belum sempat dijual. Sebab, pemilik toko emasnya saat ditawarkan mengaku belum punya uang,” imbuhnya.
Kasus pencurian tersebut, lanjut Arief, terjadi 5 Juli 2024 saat korban sedang tertidur pulas pada pukul 02.00 dini hari.
Menurutnya, pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara masuk rumah korban melalui jendela pintu depan yang tidak terkunci dan masuk di kamar tempat perhiasan dan uang itu disimpan.
“Di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah gelang emas seberat 4,6 gram beserta nota pembelian yang disimpan di dalam lemari,” jelasnya.
Selain itu, kata Arief, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 250.000 dari dompet dan uang sebesar Rp. 300.000 yang disimpan dalam celengan pipa paralon.
“Korban baru menyadari hilangnya barang-barang tersebut pagi harinya setelah melakukan pengecekan di rumahnya,” tambahnya.
Kemudian pada 6 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, kata Arief, korban pergi ke Toko Emas Gunung Harta di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger tempat pembelian logam mulia tersebut.
“Dan korban memberitahukan kepada pemilik toko emas untuk segera menginformasikan jika ada seseorang yang mencoba menjual gelang miliknya,” ucap Arief.
Satu jam setelahnya, kata dia, korban menerima kiriman video dan foto dari pemilik toko emas tersebut, yang menunjukan wajah laki-laki mencoba logam mulia tersebut.
“Dengan bukti tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Polsek Wuluhan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat rumahnya,” ulas Arief.
Arief mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gelang tangan emas berbentuk rantai seberat 4,6 gram dan satu lembar nota pembelian emas dari Toko Perhiasan Emas Gunung Harta tertulis 3 Juli 2024.
“Kerugian material yang dialami oleh korban sebesar Rp. 2.850.000 dari pembelian emas yang dicuri. Plus uang tunai yang dicuri oleh korban,” paparnya.
Atas perbuatanya itu, Arief menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Gusti)
