Indeks

Diajak Sopir Truck Saat Nunggu Bus, ABG Jember Dirudapaksa

Comment1,976 views
  • Share
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumberbaru

Jember, kuasarakyat.com – Nasib apes dialami Kencur (bukan nama sebenarnya), gadis abg asal Sumberbaru Jember ini menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh Samsul Muarif (28) warga Kelurahan Penganjuran Banyuwangi yang berprofesi sebagai sopir truck ekpedisi.

Peristiwa ini sendiri dialami Kencur pada Kamis 27 Januari 2022 lalu, saat korban sedang menunggu angkutan bus pada jam 04.00 pagi di pinggir jalan di Dusun Sadengan Rowotengah Sumberbaru Jember.

Saat korban menunggu bus itulah, Samsul Maarif yang mengemudi truck ekspedisi dengan nopol L 8622 UA datang dari arah Surabaya dan berhenti di dekat korban, kemudian pelaku menawarkan ke korban untuk memberikan tumpangan, dan korbanpun ikut bersama truck yang dikemudikan pelaku.

“Jadi saat itu korban sedang menunggu bus di pinggir jalan, dengan tujuan ke arah timur (Jember), kemudian pelaku yang melintas melihat korban dan menawarkan tumpangan, karena satu arah, korbanpun menerima tawaran pelaku,” ujar Aiptu Y Susanto Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Jumat (4/2/2022).

Rupanya korban tidak diturunkan di Jember, akan tetapi oleh pelaku dibawa sampai ke wilayah Banyuwangi, tepatnya di Kecamatan Glenmore, saat di Glenmore itulah, pelaku membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Glenmore.

“Saat di hotel itulah, pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, kemudian karena pelaku masih mau melakukan bongkar muat, korban ditinggalkan di hotel tersebut,” ujar Kanitreskrim

Kemudian korban menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput, dan menceritakan apa yang sudah dialaminya, sehingga orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sumberbaru.

“Setelah kami mendapat laporan, dan bukti visum, kami langsung bergerak untuk menjemput pelaku di Banyuwangi, saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti truk yang digunakan membawa kabur korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan 332 ayat 1 KUHP tentang membawa kabur anak dibawah umur tanpa sepengetahuan dan tanpa izin wali atau orang tuanya. “Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kanitreskrim. (Ma)

Comment1,976 views
  • Share
Exit mobile version