Jember, kuasarakyat.com – Ratusan warga Desa Patemon Kecamatan Pakusari Jember, dengan mengendarai kendaraan roda 4 dan roda 2, Rabu (11/2/2026), menggelar aksi demo dengan meluruk kantor Kecamatan Pakusari.
Kedatangan ratusan warga dengan membentangkan poster, menolak kehadiran Mujiono sebagai Pj. Kades Patemon, warga menuding ditunjuknya Mujiono sebagai Pj. Kades diduga ada jual beli jabatan oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami warga Patemon menolak Mujiono sebagai Pj. Kades kami, dari pada Mujiono ditunjuk sebagai Pj. Kades, lebih baik dilakukan PAW, kalau Mujiono tetap dipaksakan sebagai Pj. Kades jangan salahkan warga kalau nanti desa kami tidak kondusif,” ujar Rahmat koordinator aksi.
Rahmat menilai, ada dugaan penunjukan Mujiono sebagai Pj. Kades Patemon, tidak menutup kemungkinan ada jual beli jabatan. “Jelas-jelas kami menolak Mujiono sebagai Pj. Kades jauh sebelum dilantik, kok masih dipaksakan sebagai Pj. Kades, apa karena ada jual beli jabatan? Tolong diusut ini, kami sudah mediasi 3 kali terkait penolakan Mujiono, tapi masih saja ditunjuk sebagai Pj, jelas ada udang dibalik batu,” ujar Rahmat.
Camat Pakusari Refendi W yang didampingi petugas keamanan dari aparat kepolisian yang menemui ratusan warga, menyatakan, agar warga menerima terlebih dahulu yang bersangkutan sebagai Pj. Kades Patemon.
“Kami memahami aspirasi yang menjadi kendala warga, tapi keberadaan Mujiono sebagai Pj. Kades, bisa diterima dulu, dan dilihat kinerjanya,” ujar Refendi dihadapan warga.
Refendi juga menyatakan, bahwa pihaknya akan memastikan, pelayanan di Desa Patemon tetap berjalan, dan akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja Pj. Kades.
“Pj. Kades sudah dilantik dan mendapat SK dari Bupati, jadi harus tetap dijalankan, dan kami akan pastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terganggu, tentunya kami juga akan melakukan evaluasi kinerja Pj. Kades,” paparnya.
Sontak apa yang disampaikan oleh camat Pakusari ini ditolak oleh warga, bahkan warga mengancam tidak akan menerima Mujiono berkantor di Desa Patemon. “Kalau tetap dipaksakan, silahkan kami warga Patemon tidak akan mengakui keberadaanya, kalau ada kegiatan kecamatan atau pemerintahan lainnya, kami tidak akan ikut biarkan Mujiono menjadi Pj. Kades tanpa rakyat,” tegas warga.
Sementara kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, saat menggelar pelantikan 18 Pj. Kades pada Selasa 10 Februari 2026 di Aula BKPSDM Pemkab, kepada wartawan menyatakan, bahwa terkait polemik penolakan Pj. Kades di Desa Patemon, merupakan bagian dari dinamika politik yang lumrah dalam sistem demokrasi.
Kita ini negara demokrasi, tentu dinamika, hukum, dan birokrasi. Kami bergerak berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Adi.
Ia juga menegaskan bahwa penempatan PJ Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Jember.
“Evaluasi, rekomendasi, dan kebijakan lainnya menjadi kewenangan internal pemerintah kabupaten,” jelas Adi.
Adi menambahkan, proses penyegaran organisasi merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi. Sebagai ASN, pihaknya siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi.
“Kami juga menjajaki komunikasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Hal-hal yang menjadi atensi akan kita kawal bersama dan diselesaikan,” pungkasnya. (Ma)
