Indeks

Diduga Cemburu, Pria Asal Ambulu Sabetkan Sajam Kepada Tamu Mertuanya

Comment17,087 views
  • Share
Pelaku pembacokan saat diamankan di Mapolsek Ambulu

Jember, kuasarakyat.com – Hanya karena merasa cemburu IA (30) warga Dusun Sentong Desa Karanganya Ambulu Jember, nekat menyabetkan sajam kepada AA (42) warga Dusun Krajan Desa Karanganya Ambulu Jember.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin (10/1/2022) malam, saat korban AA bertamu ke rumah Mistar yang tidak lain adalah mertua IA, kedatangan AA ke rumah Mistar ini untuk menjenguk istrinya Mistar yang sedang sakit sekaligus urusan bisnis material pasir, karena korban selama ini bekerja sebagai sopir truk material pasir.

“Saat korban sedang duduk diruang tamu dengan ditemani oleh mertua tersangka, tiba-tiba tersangka keluar dari kamar sambil membawa golok dan menyabetkan ke tubuh korban, korban yang mendapat serangan tiba-tiba dari pelaku, hanya bisa menangkis dengan tangannya, sehingga kedua tangan korban mengalami luka bacok,” ujar Kapolsek Ambulu AKP. Ma’ruf, S.Sos Kamis (13/1/2022).

Beruntung beberapa keluarga pelaku sigap dan berhasil mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga korban bisa terselamatkan, sedangkan pelaku sendiri usai membacok korban langsung kabur dengan membawa tas yang berisikan baju.

“Antara korban dengan mertua pelaku, itu masih family, sehingga pada saat korban bertamu, seluruh keluarganya menyambutnya, jadi ketika pelaku menyabetkan golok ke tubuh korban, beberapa keluarganya berusaha mencegah pelaku, sehingga korban bisa diselamatkan, sedangkan pelaku sendiri langsung pergi,” jelas Kapolsek.

Beberapa keluarga pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Ambulu, dan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku merasa cemburu dengan korban, seringnya korban ke rumah mertuanya, dikira bermain mata dengan istri pelaku,” pungkas Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini IA bersama barang buktinya berupa sebilah golok bergagang kayu warna coklat diamankan di Polsek Ambulu dan IA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ma)

Writer: Ma
Comment17,087 views
  • Share
Exit mobile version