Jember, kuasarakyat.com – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Jember. Sebuah minibus yang diduga tengah mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jeriken di SPBU 54.681.29, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang dilaporkan kabur setelah dipergoki.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sore. Advokat Mohammad Husni Thamrin kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jombang pada malam harinya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada awak media, Thamrin mengatakan dirinya mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi Pertalite secara ilegal di SPBU tersebut. Ia kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu.
Menurut Thamrin, di lokasi ia mendapati sebuah minibus berwarna kuning jenis Toyota Agya dengan nomor polisi L 1649 ZE sedang mengisi Pertalite. Di dalam kendaraan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah jeriken yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM.
“Benar saja, setelah menerima informasi saya langsung menuju tempat kejadian perkara. Kamis sore satu unit minibus warna kuning jenis Agya nomor polisi L 1649 ZE yang diduga palsu sedang mengisi Pertalite. Di dalam mobil terdapat sejumlah jeriken untuk menampung,” ujar Thamrin.
Situasi berubah ketika kendaraan tersebut diketahui keberadaannya oleh Thamrin. Pengemudi yang mengaku bernama Arif, warga Kabupaten Lumajang disebut langsung meninggalkan lokasi.
Kendaraan itu bahkan disebut kabur dalam kondisi selang pengisian masih terhubung. Akibatnya, selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM dari nozzle ke kendaraan tersebut terputus.
Sejumlah warga yang berada di SPBU dan tengah mengantre pengisian BBM kemudian ikut mengejar kendaraan tersebut. Pengejaran berlanjut hingga wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Thamrin menyebut kendaraan dan pengemudinya akhirnya berhasil dihentikan warga di wilayah tersebut.
Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan subsidi, kata dia, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan uang negara. Tindakan ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan Thamrin.
“Iya, tadi malam kami sudah menerima laporan dari beliau. Selanjutnya akan kami awali lakukan penyelidikan dulu,” kata Imam saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Polisi kini akan menelusuri laporan tersebut, termasuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta rangkaian peristiwa yang terjadi di SPBU 54.681.29. (Ma)
