Jember, kuasarakyat.com – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Jember, tepatnya di Kecamatan Umbulsari Jember, diduga terlibat penggelapan mobil rental milik Nur Hasin, warga Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.
Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan ke Polres Jember, namun oknum kepala desa tersebut sampai berita ini ditulis, belum beritikad baik untuk mengembalikan mobil milik Nur Hasin.
“Kami ke Polres Jember, untuk menyelesaikan penggelapan mobil klien kami yang dibawa oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Umbulsari, awalnya pak Kades akan mengembalikan mobil tersebut akhir Maret lalu, namun sampai sekarang belum dikembalikan, dan hari ini janjinya ketemu di Polres, tapi tidak terlihat, sehingga kami akan melanjutkan proses ini ke pidana,” ujar Muhammad Ali Mahdi SH., bersama Muhammad Rahid Dhaifullah, S.H., selaku kuasa hukum Nur Hasin.
Ali Mahdi menjelaskan, bahwa persoalan ini sudah lebih satu tahun dilaporkan ke Polres Jember, saat itu oknum kepala desa tersebut bersedia mengembalikan mobil usai lebaran, namun tidak kunjung dikembalikan.
“Karena sudah satu tahun, yang rencananya dilakukan mediasi, sesuai permintaan kades, ternyata tidak ditepati, sehingga kasus yang saat ini masuk ke penyelidikan, akan kami dorong untuk naik ke penyidikan,” paparnya.
Kasus ini sendiri bermula saat RAN, warga Dusun Jatilawang Desa Tegalwangi Umbulsari Jember, menyewa mobil kepada Nur Hasin pada tahun 2023.
Kemudian oleh RAN, mobil tersebut digadaikan kepada AR, yang tidak lain adalah tetangga Nur Hasin, AR pun memberitahukan kepada Nur Hasin terkait mobil tersebut.
“Saat itu AR mau mengembalikan mobilnya, asal RAN mengganti uang gadai, namun yang RAN tidak menyanggupi, sehingga klien kami lapor ke Polsek Bangsalsari,” ujar Ali Mahdi.
Saat lapor ke Polsek, A salah satu kades di Kecamatan Umbulsari datang menengahi, dan mengajak dilakukan mediasi, dimana dalam mediasi tersebut, oknum kades bersedia mengembalikan uang AR, dengan catatan mobil yang di AR dibawa dulu, sambil menunggu RAN mengumpulkan uang.
Karena tidak kunjung ada penyelesaian, kasus ini kembali dilaporkan ke Mapolres Jember, dan lagi-lagi oknum kepala desa minta waktu untuk mengembalikan mobil tersebut.
Lagi-lagi oknum kades hanya memberi janji dan tidak kunjung mengembalikan mobil milik Nur Hasin. (Ma)
