Jember, kuasarakyuat.com – Kasus perusakan dan penebangan tanaman tebu di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang dilaporkan oleh H. Marsuki Abdul Ghofur terhadap Ali Wafa (AW) Kepala Desa Klatakan, akhirnya dilakukan penahanan terhadap, hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama pada Rabu (27/9/2022) kepada sejumlah wartawan.
“Benar setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AW dan juga saksi-saksi, akhirnya yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 372 tentang perusakan dan kami lakukan penahanan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.
Kasus ini sendiri bermula saat H. Marsuki Abdul Ghofur selaku pengelola tanah kas desa milik Pemdes Klatakan yang ada di Desa Penggungan, pada awal Agustus lalu dilakukan penebangan oleh Ali Wafa selaku Kepala Desa Klatakan, penebangan tebu ini sendiri dilakukan oleh orang orang suruhan dari Kepala Desa, sehingga pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian.
Padahal menurut H. Marsuki, tanaman tebu tersebut masih menjadi haknya untuk melakukan pengelolaan dimana pengelolaan tanaman tebu di lahan TKD tersebut dilakukan setelah dirinya memenangkan tender lelang untuk jangka waktu 2021-2022 dengan biaya sewa senilai Rp. 350 juta.
“Kami menyewa lahan TKD di Desa Klatakan melalui tender lelang dengan nilai sewa Rp. 350 juta melalui Pj. Kades saat itu, karena ada kelebihan waktu sewa, klien kami juga memberikan tambahan kompensasi senilai Rp. 150 juta, dan kompensasi ini sudah masuk ke kas desa dan ada bukti-bukti administrasinya,” ujar H. Marsuki.
Sementara H. Wiwid selaku mantan Pj. Kades Klatakan, saat ditemui di tempat terpisah menyatakan, bahwa proses lelang tender memang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Pj. Kades Klatakan pada 2021, dan proses lelang sudah sesuai aturan.
“Saya ditunjuk menjadi Pj. Kades Klatakan sekitar pertengahan bulan Desember 2020 dan berakhir 20 Desember 2021, saat itu saya harus menjalankan tugas sebagai Pj. Kades dan menjalankan program-program desa, tentunya harus ada biaya operasional, sehingga saya mencari terobosan dengan melakukan lelang TKD melalui Musdes,” ujar Wiwid.
Wiwid juga menyatakan, bahwa pada saat dirinya melakukan tertijab kepada Ali Wafa selaku kepala desa terpilih pada 20 Desember 2022 lalu, pihaknya saat itu juga menyerahkan uang ke Kades terpilih senilai Rp. 150 juta dari kompensasi biaya sewa TKD, namun tidak diterima, sehingga dana kompensasi tersebut dikembalikan ke Kas Desa.
“Saat saya sertijab, saya juga menyerahkan dana kompensasi dari sewa TKD ke Kas Desa, soal disana digunakan atau tidak sama kades terpilih, itu saya tidak tahu, yang jelas saat saya mengembalikan dana kompensasi itu ada bukti-bukti dan saksi,” ujar Wiwid.
Ali Wafa sendiri saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, bahwa pihaknya enggan berkomentar terkait kasus ini, hal ini karena dirinya sudah mengadukan ke Komisi A DPRD Jember bahkan pada 2 September lalu sudah dilakukan hearing.
“Sudah saya adukan ke Komisi A DPRD Jember, bahkan beberapa waktu lalu juga sudah hearing, saat ini saya sebagai kepala desa memiliki hak untuk mengelola TKD tersebut untuk operasional pemerintah desa, ibarat pengantin, saya ini sudah memiliki buku nikah, dan punya hak terhadap istri saya, begitu juga terhadap pengelolaan TKD,” ujar Ali Wafa. (Ma)