Indeks

Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, Oknum Kades di Jember Penuhi Panggilan Polisi

Comment2,073 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Oknum kades di Kecamatan Ajung Jember SHY, beberapa waktu lalu dilaporkan oleh ROS warga Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti ke Mapolres Jember, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Atas laporan tersebut, Jumat (1/12/2023) SHY dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH, mendatangi Mapolres Jember, untuk memenuhi panggilan polisi. Kepada wartawan Budi menyatakan, bahwa kedatangan kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Panggilan hari ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dimana sebelumnya, klien kami dipanggil pada hari Senin lalu, namun karena pada waktu bersamaan, di desanya ada pembagian BLT, maka kami mengajukan pemanggilan ulang secara tersurat, dan baru hari ini panggilan bisa dipenuhi,” ujar Budi Hariyanto.

Budi menjelaskan, bahwa panggilan terhadap klienya tersebut, merupakan panggilan kedua, dimana sebelumnya, kliennya dipanggil Satreskrim Polres Jember, untuk dilakukan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh ROS.

“Ini panggilan kedua, yang pertama sekitar satu bulan yang lalu, dipanggil untuk di klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh ROS, dan selama ini, klien kami juga kooperatif, selain itu, kami juga mempunyai saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut, nanti saksi ini akan kami hadirkan dalam pemeriksaan,” jelas Budi.

Seperti diketahui, SHY dilaporkan oleh ROS, atas penganiayaan yang dilakukan di halaman tempat hiburan di Kecamatan Kaliwates Jember pada September lalu, selain itu, korban juga sempat bertemu dengan kliennya ke esokan harinya di sejumlah tempat.

“Itu persoalan antara klien kami dengan pacarnya, pacar klien kami sendiri juga tidak mengalami luka yang serius, bahkan ke esokan harinya, keduanya bertemu dengan beberapa tempat, dan tidak ada masalah, ini bisa kami buktikan dengan rekaman cctv dimana keduanya bertemu,” ujar Budi.

Sedangkan dari kejadian ini, keluarga korban menyebut, jika ROS mengalami gegar otak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 3 hari.

Agus Mashudi selaku pendamping korban menyatakan, bahwa pihaknya meminta agar pihak Polres Jember benar-benar serius dalam menangani perkara ini, pihaknya juga meminta agar SHY segera dilakukan penahanan badan, karena terlah terbukti melakukan penganiayaan. “Yang jelas, kami minta agar pelaku segera di tahan, karena bukti-bukti sudah jelas,” ujar Agus MM panggilan Agus Mashudi.

Sementara KBO Satreskrim Polres Jember Iptu. Dwi Sugiyanto, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses perkara masih berlanjut, dan pihak terlapor masih menjalani pemeriksaan. “Masih pemeriksaan saksi-saksi, dan perkara ini masih diproses lebih lanjut,” pungkas Iptu Dwi Sugiyanto. (Ma)

Comment2,073 views
  • Share
Exit mobile version