Indeks

Distribusi Pupuk Subsidi, DPRD Jember Dorong Penambahan Alokasi dan Pengawasan Ketat

Comment386 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Menjelang masa tanam 2025, Komisi B DPRD Jember dorong Pemkab Jember, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan untuk melakukan pengawasan dan penambahan distribusi pupuk Urea dan NKP di Kabupaten Jember.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, tingkat kesadaran petani dalam mendapatkan pupuk subsidi melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mengalami peningkatan yang signifikan.

“Jadi berdasarkan hasil input Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) di tahun 2024, tingkat kesadaran petani dan masyarakat melalui Gapoktan itu sudah tinggi. Ada peningkatan yang signifikan agar bisa mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Candra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Namun, Candra juga mencatat bahwa meskipun alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat ke Kabupaten Jember mengalami kenaikan dari 64,956 ton di tahun 2024 menjadi 65,001 ton di tahun 2025, jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan petani yang terdaftar dalam ERDKK.

“Kuota pupuk subsidi untuk urea meningkat, namun masih belum bisa mencukupi jumlah petani yang masuk di ERDKK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa untuk pupuk NPK, terjadi penurunan kuota. Saat ini, sekitar 54 persen masyarakat yang terdaftar dalam ERDKK belum mendapatkan alokasi yang memadai.

“Kami dari Komisi B DPRD Kabupaten Jember telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pertanian untuk meminta penambahan alokasi pupuk urea dan NPK,” ujarnya.

Candra juga menekankan pentingnya evaluasi ERDKK yang dilakukan setiap 14 kali untuk memastikan semua petani terdaftar dan mendapatkan kuota pupuk subsidi.

“Kami meminta agar proses evaluasi ini dilaksanakan dengan optimal, karena masih ada kemungkinan masyarakat yang belum masuk ke ERDKK,” ulasnya.

Dalam rangka pengawasan distribusi pupuk subsidi, Candra mengimbau masyarakat yang sudah memasuki masa tanam untuk segera menebus pupuk subsidi di kios-kios yang disediakan.

Ia juga meminta agar setiap kios menempelkan data penerima pupuk subsidi agar transparansi dapat terjaga.

“Jika ada hal yang kurang baik atau terjadi penyalahgunaan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami di Komisi B atau kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Candra juga mengingatkan bahwa Kementerian Pertanian telah menyediakan aplikasi e-publish yang memungkinkan petani untuk melihat alokasi pupuk subsidi mereka.

“Namun, kami menerima laporan bahwa banyak petani yang tidak mengetahui jumlah pupuk subsidi yang mereka dapatkan saat menebus di kios-kios,” ulasnya.

Ia menyoroti perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai aplikasi e-publish agar petani dapat memanfaatkan teknologi ini untuk pengawasan.

“Kami akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, Disperindak, dan distributor pupuk untuk memastikan proses penebusan pupuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Candra menambahkan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan atau penyelewengan dalam distribusi pupuk, pihaknya akan meminta sanksi bagi kios-kios yang melanggar.

“Kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum jika ada tindak pidana. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih baik dan memenuhi kebutuhan petani, sehingga produktivitas pertanian dapat meningkat,” pungkasnya. (Rio/Ma)

Comment386 views
  • Share
Exit mobile version