Indeks

Dituding Terlibat Penipuan, Notaris di Jember Bantah Bersekongkol dengan Oknum Pegawai BPN

Comment1,013 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – NN salah satu notaris di Kabupaten Jember yang diduga terlibat penipuan terhadap SQ, janda asal Sukorambi Jember, dan bersekongkol dengan DUNG oknum pejabat BPN yang digugat ke Pengadilan Negeri Jember, membantah tudingan tersebut.

Saat ditemui di kantornya, NN menyatakan, bahwa pihaknya enggan mengomentari kasus tersebut, dan akan memberikan penjelasan di persidangan atau pemeriksaan jika memang dibutuhkan keterangannya.

“Saya no coment dan tidak mau menanggapi tudingan tersebut, saya akan menjelaskan di persidangan atau saat dimintai keterangan, namun sampai saat ini belum ada panggilan untuk saya,” ujar perempuan berjilbab tersebut kepada kuasarakyat.

Seperti diketahui, disebutnya NN selaku notaris dalam pusara gugatan asmara yang dilayangkan oleh SQ kepada DUNG di PN Jember, berawal dari proses jual beli tanah antara SQ dengan penjual, oleh penjual, SQ diajak mengurus akte jual beli ke notaris NN.

Bahkan perkara ini juga sampai ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pada Rabu (15/10/2025) sudah melakukan pemeriksaan terhadap DUNG dan juga SQ.

“Dari akad jual beli tersebut, NN mematok harga Rp. 30 juta untuk penerbitan sertfikat, tapi oleh klien kami baru dibayar Rp. 10 juta, sisanya akan dibayarkan saat sertifikat sudah jadi,” ujar M. Husni Thamrin kuasa hukum SQ.

Kemudian NN memberkkan berkas berkas kepada SQ untuk diserahkan kepada DUNG, dimana pada saat itu DUNG sebagai ketua Satgas Pengukuran program PTSL BPN Jember, sedang berada di balai desa SQ untuk menjalankan program PTSL.

“Saat menemui DUNG, klien kami tidak mengamati isi berkas dari NN, saat itu juga awal klien kami bertemu dengan DUNG, sampai akhirnya sertifikat milik klien kami ternyata terbit dari program PTSL,” jelas Thamrin.

Namun saat sertifikat tersebut sudah diterima oleh SQ, DUNG kembali mendatangi kliennya, dan meminta sertifikat tersebut, dimana saat meminta sertifikat, DUNG menyampaikan ke SQ, agar mengambil sertifikatnya ke NN, karena ada akad tanggungan yang belum diselesaikan, dalam arti membayar sisa biaya di notaris sebesar Rp. 20 juta.

“Ya namanya orang awam, klien kami menurut saja arahan DUNG, kemudian setelah saya amati, sertifikat tersebut ternyata diterbitkan dari PTSL, disini klien kami merasa tertipu,” beberapa Thamrin.

Dalam pemeriksaan terhadap kliennya oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR / BPN, SQ meminta agar DUNG diberi sanksi berat, selain telah merugikan dirinya dalam perbuatan asusila, juga menyalah gunakan wewenangnya.

“Klien kami juga ditanya oleh pemeriksa dari Inspektorat Jenderal, apa tuntutannya, ya kami minta agar DUNG diberhentikan dengan tidak hormat alias di pecat,” jelasnya.

Sementara Kepala BPN Bondowoso Zubaidi, A. Ptnh., M.Si., QRMP yang juga atasan dari DUNG saat ini, ketika di konfirmasi pada waktu berbeda menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Kalau kami menghormati putusan Inspektorat, termasuk proses peradilan yang sedang berjalan, karena yang bersangkutan juga belum lama dinas di sini (BPN Bondowoso) dan perkara tersebut saat yang bersangkutan dinas di Jember,” jelas Zubaidi.

Seperti diketahui, kasus asusila dan dugaan penipuan yang menimpa SQ dengan DUNG pejabat BPN Bondowoso yang sebelumnya berdinas di BPN Jember ini, juga bergulir di Pengadilan Negeri Jember. (Ma)

Comment1,013 views
  • Share
Exit mobile version