Indeks

Dosen Unej Ditahan Karena Kasus Kekerasan Seksual, Rektor Minta Dekan Ambil Alih Tanggung Jawabnya

Comment1,615 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menyatakan sikap terkait kasus RH, oknum dosen Unej tersangka tindak pidana pencabulan. Yakni meminta Dekan FISIP Unej agar mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun bimbingan tugas akhir mahasiswa yang dibimbing oleh RH.

Iwan menjelaskan sejak kasus tersebut muncul, kampus sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus ini. yakni dengan membentuk tim pemeriksa atau tim investigasi internal Universitas Jember.

“Tujuannya untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata dia Jumat (7/5/2021). Menurut dia, pihaknya juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultas ilmu sosial dan politik (FISIP)

Seiring telah ditahannya tersangka RH oleh polisi, Rektor Unej juga memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir. Mulai dari skripsi, tesis, disertasi mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH.

Langkah tersebut diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.

Iwan menambahkan sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor juga sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP agara RH tak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa. Dia meminta mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya.

Dia menilai ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.

Iwan Taruna juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi segera selesai, sehingga disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.

“Tim investigasi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” papar dia.

Sebelumnya diberitakan Polres Jember menahan RH Kamis (6/5/2021). Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu noomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Comment1,615 views
  • Share
Exit mobile version