Indeks

DPRD Soroti Parkir Liar dan Retribusi dalam Pembahasan Raperda dan Perubahan Perda Pajak

Comment659 views
  • Share

Banyuwangi, kuasarakyat.com – DPRD Banyuwangi memberikan sejumlah masukan dan pertanyaan dalam rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dengan agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi atas diajukanya raperda perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah persoalan parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), (05/06/25).

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari para anggota dewan. “Kami berterima kasih atas berbagai saran, masukan, dan pertanyaan dari teman-teman DPRD terkait LKPJ dan perubahan Perda pajak dan retribusi,” Ujar Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono.

Terkait parkir Lanjut Mujiono, memang ada beberapa titik yang perlu dilakukan evaluasi kembali dan akan di kaji ulang potensi dan peraturan yang ada agar retribusi parkir bisa ditarik secara optimal.

Mujiono juga mengakui bahwa ada sejumlah kendala, seperti tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah provinsi dan status jalan nasional yang membatasi ruang gerak pengelolaan parkir oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kita harus hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, terutama yang bersinggungan dengan jalan nasional atau provinsi,”Jelasnya.

Selain itu, Pemda juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan optimalisasi tempat parkir di sejumlah fasilitas umum, termasuk rumah sakit daerah. Salah satunya adalah pembangunan area parkir baru di bagian belakang rumah sakit, meski proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir, seiring dengan peningkatan kebutuhan pelayanan publik dan pengelolaan infrastruktur daerah. (CZ)

Comment659 views
  • Share
Exit mobile version