Sengketa Tanah Purwoasri, Kedua Pihak Sama-Sama Lapor Polisi
Jember, kuasarakyat.com – Kasus sengketa tanah di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Gumukmas Jember, berbuntut panjang, jika sebelumnya Agus Suwarno alias Agus Jagal, melaporkan RF alias Rifai atas pencemaran nama baik, dan juga M. Hadi ahli waris dari Safiodin bin H. Brahim melaporkan penyerobotan tanah oleh 10 pengelola atau petani di desa tersebut.
Kini giliran petani atau pengelola juga melaporkan sejumlah pihak, ke Polres Jember, atas perusakan tanaman jeruk, dengan nomor laporan polisi : LPM/432/32/V/2026/SPKT/POLRESJEMBER serta laporan penguasaan lahan dengan nomor Laporan : STTLPM/388/IV/2026/SPKT/POLRESJEMBER.
Rifai bersama 2 petani lainnya, yakni Diana dan juga Supriyadi, ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember pada Rabu (13/5/2026) malam menyatakan, bahwa pihaknya melaporkan kasus ini, karena tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang dikelola oleh orang tua sejak tahun 1952.
“Kami melaporkan perusakan tanaman, karena memang itu ditanam di lahan kami, kami mendapatkan tanah tersebut dari orang tua saya, dan orang tua saya mendapatkan dari nenek,” ujar Rifai mewakili dua petani lainnya yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya Alfin Rahadian SH. MH., and Friend.
Rifai menyatakan, bahwa terkait dengan kepemilikan sertifikat yang dijadikan dasar M. Hadi melaporkan pihaknya ke Polres adalah sertifikat atas nama Safiodin dengan NIB nomor 12.34.000007081.0, merupakan salah lokasi.
“Kalau seperti yang diberitakan, dimana tanah yang diklaim oleh ahli waris Safiodin, yang mana tanah tersebut dikelola oleh HNW, itu saya tahu, ada di sisi selatan saya, jaraknya sekitar 300-500 meteran, yang sekarang dikelola oleh Haji SM,” ujar Rifai.
Rifai juga menyatakan, bahwa 20 petani yang mengelola diatas lahan 5 hektar, yang kini menjadi sengketa dengan M. Hadi, alas hak yang dimilikinya bermacam-macam, ada yang berupa AJB, Akte Hibah dan juga petok.
“Untuk saya sendiri alas hak yang kami miliki adalah petok, dan sesuai dengan yang tertera di buku Krawangan desa,” jelas Rifai.
Saat disinggung terkait ditolaknya warga mengajukan Sertifikat dalam program PTSL, dikarenakan sudah adanya NIB yang tertera di sertifikat milik Saifodin, Rifai mengaku karena memang di BPN, telah terbit NIB dan itu yang dirinya tidak tahu, tiba-tiba muncul NIB.
“Saya tidak tahu kok bisa NIB di Sertifikat atas nama Safiodin titik objek nya ada di lahan kami, dan penerbitan sertifikat digital itu, juga diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang, yang mana saat dilakukan proses penerbitan, tidak melibatkan saksi-saksi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, perkara sengketa tanah antara dirinya dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, termasuk pembeli, bisa membuka tabir, siapa yang bermain dan menjadi mafia tanah sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada pertengahan April lalu, Agus Suwarno melaporkan Rifai ke Mapolres Jember, atas pencemaran nama baik, dimana dirinya divideo oleh Rifai dengan menyatakan, jika dirinya disebut sebagai mafia tanah, kemudian disusul laporan berikutnya oleh M. Hadi selaku ahli waris dari Safiodin yang melaporkan penyerobotan tanah oleh 20 petani.
“Ada 20 petani yang menyerobot tanah kami, namun kami sementara melaporkan 10 orang,” ujar . Hadi yang didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim SH., dengan menunjukkan nama-nama warga yang dilaporkan. (Ma)
