Indeks

Dugaan Illegal Logging di Bondowoso Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar, Wabup: Usut Tuntas, Kejaksaan Jangan Mandul

Comment1,865 views
  • Share
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat diwawancarai media.

Bondowoso, KuasaRakyat.com – Pemkab Bondowoso dilaporkan atas dugaan kasus penebangan kayu secara ilegal (Illegal Logging).

Dugaan praktik illegal logging itu dilakukan di tahun 2021 lalu dan laporan masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Desember 2021 lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 500 pohon yang ditebang dan seluruhnya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau per pohon middle harga Rp 5 juta saja, maka kerugian mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkap Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat kepada Kuasarakyat.com, Rabu (16/2/2022).
Sebab yang dilaporkan adalah Pemerintah Daerah, maka Wabup pun masuk sebagai yang terlapor di dalamnya.

“Tapi saya tidak gentar. Justru saya mengapresiasi kepada pelapor. Kejaksaan juga jangan takut. Usut tuntas saja, demi mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Ada dugaan bahwa sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terlibat dalam praktik tersebut.

“Saya ingin clear and clean agar terungkap siapa saja yang bermain di sana,” ucap politisi PDI-P ini.

Mantan Wakil Ketua DPRD Bondowoso 2 periode ini juga siap diperiksa oleh Kejaksaan Negeri atas kasus ini.

“Kalau memang nanti ada bukti Wabup bersalah, ringkus saja. Ngapain kejaksaan takut,” pinta Wabup Irwan.

Belum lagi, kata Wabup, dari 500 pohon, nyaris separo penebangannya disebut tidak berizin untuk jenis mahoni dan mindi.

“Itu di sepanjang jalan dari Kelurahan Sekarputih (kecamatan Tegalampel) sampai Taman Krocok saja. Belum yang di lapangan Magenda,” bebernya.

Dia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri harus tegas dan menindaklanjuti laporan ini.

“Karena kalau dibiarkan, maka Kejaksaan akan dianggap mandul,” terangnya. (ad/bs)

Comment1,865 views
  • Share
Exit mobile version