Indeks

Balik Nama Akte Tanah di Desa Mlokorejo Banyak Tertunda, Camat Puger : Penyebabnya Perubahan NJOP Tahun 2024

Comment146 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang di lakukan oleh pemerintah pada tahun 2024 silam, dimana kenaikan ini juga berpengaruh pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) mencapai 100 persen lebih, menyebabkan banyak proses balik nama akte tanah, baik hibah maupun jual beli di sejumlah daerah tertahan dan tertunda, termasuk di Kabupaten Jember.

Masih ingat aksi demo besar-besaran dan anarkhis yang menimpa mantan Bupati Pati Jawa Tengah Sadewo? Aksi demo ini juga dipicu oleh kenaikan pajak yang cukup signifikan di kota tersebut yang mencapai 250 persen, sehingga berangkat dari peristiwa tersebut, Pemerintah pusat melakukan kembali melakukan perubahan nilai PBB, termasuk pada NJOP.

 

Di Jember sendiri, NJOP juga dirasakan sangat memberatkan masyarakat, sehingga melalui Pemerintah Desa mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dilakukan perubahan dengan mengurangi NJOP.

“Memang pada tahun 2024, Bupati Jember saat itu, menaikan NJOP sebesar 100 persen, dan masyarakat banyak yang keberatan, sehingga pada tahun 2024, Bapenda melakukan kajian dan merevisi NJOP tersebut,” ujar Camat Puger Beny Armindo Ginting S.STp, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sehingga banyak masyarakat dan juga pemerintah desa yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, sehingga mengajukan pengurangan, yang mana pada tahun yang sama, terjadi pengurangan, namun pengurangan yang diberikan oleh Pemkab, dinilai sangat berat oleh masyarakat, sehingga kembali dilakukan permohonan pengurangan dan dilakukan revisi pada tahun 2025, tentu adanya perubahan – perubahan ini, berdampak pada layanan perubahan balik nama akte tanah, baik itu akte jual beli maupun akte hibah.

Tertundanya proses perubahan balik nama akte tanah ini, akhirnya memicu gejolak di masyarakat beberapa hari ini, termasuk yang ada di wilayahnya, seperti yang terjadi di Desa Mlokorejo, dimana sejumlah warga mendatangi balai desa, dan meminta agar proses balik segera di proses.

Bahkan ketidak sabaran warga dalam proses balik nama ini, juga berujung pada pelaporan ke Mapolres Jember, dengan menuding, tertundanya proses balik nama akte tanah, diduga biaya yang sudah dibayarkan warga, digelapkan oleh oknum di desa Mlokorejo.

Sementara Kepala Desa Mlokorejo Puger, H. Mahfud, kepada wartawan menyatakan, bahwa tertundanya proses balik nama akte di desanya, dikarenakan adanya perubahan pada NJOP.

“Pada tahun 2024, NJOP naik 100 persen lebih, nilai jual sawah yang awalnya Rp. 80 jutaan, naik menjadi 200 juta, tentu ini juga berpengaruh pada biaya BPHTB sebesar 5 persen dan PPh 2,5 persen, saat itu kami keberatan, dengan mendatangi Bapenda,” ujar H. Mahfud.

Mahfud mensimulasikan, misal tanah yang nilai jual atau pembeliannya seharga Rp. 84 juta, dalam aturan NJOP dibulatkan menjadi Rp. 90 juta, sehingga ketika dilakukan balik nama, dengan BPHTB sebesar 5 persen dan PPh 2,5 persen, maka biaya yang harus dikeluarkan warga untuk proses balik nama, yang awalnya kisaran Rp. 1,5 juta, bisa membengkak dengan kisaran menjadi 3,5 hingga 4 juta.

 

“Dulu sempat kami sampaikan ke warga, tapi warga menolak, akhirnya kami bersama BPBD, tokoh masyarakat ke Bapenda tahun 2024, sehingga dilakukan Revisi,” jelasnya.

Namun revisi dari Bapenda pada tahun 2024, dimana harga tanah yang awalnya naik Rp. 200 juta an dan turun di kisaran Rp. 160 jutaan. Namun penurunan ini masih dianggap memberatkan, sehingga pada tahun 2025, kembali diajukan pengurangan.

“Kami mengajukan pengurangan lagi ke Bapenda pada pertengahan 2025, dan baru disetujui pada akhir 2025, dimana NJOP yang awalnya 200 juta dan dikurangi 160 juta, menjadi Rp. 128 juta, dan ini yang akhirnya disepakati, dan kami baru bisa memproses balik nama akte tersebut pada tahun ini,” paparnya.

Mahfud menjelaskan, jika warga menyetujui kenaikan tersebut, tentu proses balik nama akte bisa langsung di proses. “Kami harap warga bisa memahami ini, dan bisa bersabar, kami pastikan perubahan balik nama akte tanah warga, selesai tahun ini, bahkan Insya Alloh Minggu ini ada yang sudah selesai,” pungkasnya. (Ma)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/akte-jual-beli-tak-kunjung-selesai-ada-dugaan-penggelapan-dana-warga-mlokorejo-lapor-polisi/

Comment146 views
  • Share
Exit mobile version