Indeks

Dugaan Korupsi Pasar Balung Kulon, Kerugian Ditaksir Rp 1,8 Miliar

Comment991 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi pasar Balung Kulon tahun 2019. Bahkan, sudah menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember Selasa (25/5/2021).

Hasilnya, beberapa dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi disita. Selain itu, Polisi juga sudah memeriksa 35 saksi dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember Jumat (28/5/2021).

Dia menjelaskan, polisi menemukan kejanggalan dari pengerjaan rehabilitai pasar tradisional tersebut. Seperti pemenang lelang, yakni PT Anugerah Mitra Kinasih dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen.

Selain itu, polisi juga melihat langsung ke pasar Balung Kulon dan menemukan beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Tak hanya itu, Satreskrim juga sudah bekerjasama dengan Universitas Jember dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur. Laporan hasil temuan BPKP Jatim menaksir kerugian negara karena dugaan korupsi itu mencapai mencapai Rp 1,8 Miliar dari total nilai sebesar Rp 7,5 miliar.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 35 orang saksi , mulai dari Pemkab Jember, pihak pelaksana dan lainnya. selain itu, juga mendengarkan keterangan dari empat orang ahli.

“Saksi dari berbagai unsur, ada dari Pemkab, dari pelaksana dan lainnya,” jelas dia.

Comment991 views
  • Share
Exit mobile version