Indeks

Edarkan Sabu, Polsek Sumberbaru Tetapkan Marcuet Jadi DPO

Comment1,987 views
  • Share
a
Kedua pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polsek Sumberbaru

Jember, kuasarakyat.com – Polsek Sumberbaru Minggu (30/5/2021) berhasil mengamankan dua warga pengedar sabu, mereka adalah Imam Syafi’i (36) warga Dusun Tunggangan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan Budi Hartono warga Dusun Krajan Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Lumajang.

Dari penangkapan dua pelaku, polisi mendapatkan informasi, jika keduanya membeli bubuk putih tersebut dari Marcuet alias Mat Suham warga Dusun Sumberkijing Desa Pringgowirawan Sumberbaru Jember di jalan raya Desa Yosorati Sumberbaru, dari pengembangan ini, pihak Polsek Sumberbaru langsung bergerak cepat menuju rumah Marcuet.

Sayangnya saat dirumah Marcuet, yang bersangkutan sudah melarikan diri, namun polisi tidak ingin kehilangan barang bukti, langsung melakukan penggeledahan di rumah Marcuet,  dan hasilnya 8 gram serbuk putih alias sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dari rumah Marcuet.

“Kedua pelaku kami amankan usai membeli sabu dari saudara MS alias M warga dusun Sumberkijing, setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan, kami mendatangi rumah M, namun yang bersangkutan sudah kabur, sehingga saat ini kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP. Fathur Rachman Senin (31/5/2021).

Sedangkan dari penangkapan kedua pelaku sebelumnya, yakni terhadap pelaku Imam dan Budi Hartono, polisi berhasil mengamankan 1,20 gram sabu, yang sudah siap edar.

“Meski kedua pelaku sudah ada yang kami amankan dan 1 masuk dalam DPO, kami akan terus melakukan pengembangan kasus, tidak menutup kemungkinan ada pengedar lain, maupun pemasoknya,” beber Kapolsek.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Repbulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara. (*)

 

Comment1,987 views
  • Share
Exit mobile version