Indeks

Gibran Mundur atau Diberhentikan?

Comment58 views
  • Share
Penulis Buku Prabowo Subianto, Jenderal Penakluk Sejarah Presidensial, Pena Salsabila, Jakarta, 2025

Gibran Mundur atau Diberhentikan?
Oleh Moch Eksan

Kendati permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), justru putusan MK itu telah memberi jalan terang bagi pemakzulan.

Gibran nyata-nyata terbukti secara sah dan menyakinkan tak memenuhi syarat pendidikan minimal. Dimana, wakil presiden sekurang-kurangnya harus tamat dari Sekolah Lanjutkan Tingkat atas (SLTA) atau sederajat.

Pada PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK tak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Dokumen pendidikan luar negeri yang dilampirkan oleh Gibran dalam memenuhi syarat pendidikan merupakan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan bukan ijazah atau tanda kelulusan resmi yang setingkat SLTA.

Dengan demikian, amar putusan MK di atas merupakan fakta hukum yang memberikan kepastian atas kontroversial syarat pendidikan wakil presiden. Bahwasannya, Gibran memang tak memenuhi syarat pendidikan sedari tahap pencalonan sampai sekarang.

Siapapun tak bisa mengingkari fakta hukum yang terungkap di persidangan MK. Tinggal bagaimana bangsa mengakhiri polemik politik ini dengan cerdas dan elegan. Yang tersedia hanya dua opsi bagi Gibran, mundur atau diberhentikan.

Bagi anak sulung Presiden Jokowi tak ada jalan untuk bertahan di singgasana kekuasaan. Ini waktunya bagi trah Jokowi membuktikan kenegarawanannya dengan cara mundur dari jabatan wakil presiden.

Bila tidak, krisis politik tak bisa dihindari. Gibran akan menghabiskan energi politik anak bangsa dalam proses impeachment. Saat ini sudah bergulir usulan pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.

Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme dan tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Antara lain:

Pertama, DPR mengusulkan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kedua, DPR mengusulkan pemberhentian Gibran melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota dewan atau setara dengan 386 orang.

Ketiga, DPR dapat mengusulkan pemberhentian Gibran bila disetujui oleh 2/3 anggota dewan yang hadir atau setara dengan 257 orang.

Keempat, usulan pemberhentian Gibran oleh DPR wajib terlebih dahulu diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK.

Kelima, MK menyidangkan permohonan DPR mengenai pemberhentian Gibran paling lambat 90 hari.

Keenam, bila MK memutuskan bahwa Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR dapat meneruskan usulan tersebut pada MPR.

Ketujuh, MPR wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari sejak usulan pemberhentian Gibran oleh DPR diterima.

Kedelapan, sidang paripurna MPR tersebut dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh sekurangnya 3/4 atau setara 549 anggota majelis.

Kesembilan, MPR dapat memutuskan pemberhentian Gibran oleh DPR bila disetujui oleh 2/3 atau setara dengan 366 anggota majelis yang hadir.

Jadi, drama politik pemberhentian Gibran akan menguras tenaga dan waktu paling singkat 6 bulan. Bisa-bisa juga menelan waktu lebih lama dari itu. Mengingat jejaring trah Solo tak akan diam. Pasti, mereka akan berupaya untuk menggagalkan setiap tahapan pemberhentian di atas.

Nampaknya, lobi-lobi sudah mulai diawali jelang putusan MK. Jokowi sendiri yang turun langsung menghadap Prabowo. Selaku pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, Prabowo sangat menentukan nasib Gibran. Apakah proses pemakzulan ini akan berlanjut atau tidak?

Dalam situasi seperti ini, Prabowo mengalami perang batin yang sangat sengit. Jokowi dan keluarga ikut berjasa mengantarkan dirinya menjadi presiden ke-8. Banyak yang menyakini, tanpa Gibran, sangat sulit Prabowo mendapat mandat rakyat setelah 3 periode beruntun mengalami kekalahan tragis.

Sisi lain, Prabowo melihat kenyataan bahwa anti Jokowi benar-benar gigih dan tangguh. Mereka menggelinding seperti bola salju yang terus tambah membesar. Apalagi pasca keputusan MK, mereka mendapatkan amunisi baru untuk mendongkel Gibran.

Kekuatan ekstra dan intra parlemen nanti akan bertemu dalam satu kalimat yang sama. Menurut fakta persidangan MK, Gibran menjadi wakil presiden melalui skenario akal bulus dengan mengacak-acak Konstitusi dan intrik licik dari penyelenggara negara yang pro Jokowi.

Demi mempertahankan kekuasaan, tak segan-segan geng Solo melakukan constitusional crime (kejahatan konstitusi). Semua itu secara detail terungkap di persidangan MK. Prabowo tak bisa mengingkari kebenaran tersebut.

Ada ungkapan, membiarkan kejahatan adalah kejahatan tersendiri. Bahkan ada filosof terkemuka dunia berpandangan senada dengan ungkapan tersebut. Antara lain:

Dietrich Bonhoeffer mengatakan: “Silence in the face of evil is itself evil: God will not hold us guiltless. Not to speak is to speak. Not to act is to act.” (Diam dalam menghadapi kejahatan adalah kejahatan itu sendiri: Tuhan tidak akan menganggap kita tidak bersalah. Tidak berbicara berarti berbicara. Tidak bertindak berarti bertindak).

Edmund Burke juga mengungkapkan: “The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing” (Satu-satunya syarat bagi kemenangan kejahatan adalah orang-orang baik tidak berbuat apa-apa).

 

Comment58 views
  • Share
Exit mobile version