Indeks

Jalankan Rekomendasi Bawaslu RI, PPK Sumberbaru Jalani Sidang Pemeriksaan

Comment1,743 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Setelah 7 hari atau 6 hari kerja, sejak surat rekomendasi Bawaslu RI tertanggal 14 Maret 2024, yang ditujukan ke Bawaslu Jember, agar saya mendaftar dan menyetujui laporan yang dilakukan oleh DPP PAN Jember, Kamis (21/3/2024 ) akhirnya dijalankan oleh Bawaslu Jember.

Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu ini, digelar di kanto Bawaslu Jember, dengan dihadiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini Ibnu Mahmud Bilaludin dengan diwakili oleh kuasa hukumnya Nasrullah, dan juga 5 anggota PPK Kecamatan Sumberbaru sebagai pihak terlapor.

Sayangnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sanda Aditya Pradana yang juga Ketua Bawaslu Jember, serta 2 anggota Majelis, masing-masing Masng Devi Aulia Rachim dan Ummul Mu Minat, digelar tidak lebih dari 40 menit, dengan jeda skorsing 15 menit.

Hal ini dikarenakan, kuasa hukum Pelapor, baru 1 jam tiba di Jember, setelah menempuh perjalanan dari Jakarta ke Jember.

“Mohon maaf, kami tadi pagi berangkat dari Jakarta jam 7 menuju Surabaya melalui jalur udara, dan dari Surabaya ke Jember lewat jalur darat yang cukup memakan waktu, sehingga kami minta waktu pembacaan laporan diadakan besok,” ujar Nasrullah.

Kondisi inipun dimaklumi oleh pihak terlapor, sehingga saat Majelis Sidang menyampaikan keinginan Pelapor mbaca laporan digelar Jumat, pihak terlapor menyepakati sidang digelar keesokan harinya, yakni Jumat (22/3/2024) jam 13.00.

“Tidak apa-apa sidang hari ni ditunda dan dilanjutkan besok,” ujar Mastubi perwakilan PPK Sumberbaru.

Ketua Majelis Sidang, Sabda Aditya Pradana menyatakan, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi akan kembali digelar hari JumatJumat, dengan dua agenda sidang.

 

“Besok kita gelar 2 kali sidang pemeriksaan, pertama dari surat rekomendasi Bawaslu Propinsi, digelar jam 10 pagi, dan setelah sidang Salat Jumat untuk menjalankan surat rekomendasi Bawaslu RI,” ujar Sanda.

Saat ditanya alasan lambatnya Bawaslu Jember menjalankan rekomendasi Bawaslu RI dalam merekomendasi register laporan, dimana surat tersebut diterbitkan tanggal 14 Maret 2024, sehingga 8 hari baru dilaksanakan, Sanda enggan memberikan penjelasan rinci.

“Ya jangan dihitung seperti itu, dihitung masa hari kerja lah, kami menerima surat rekomendasi dari Bawaslu RI tanggal 16 Maret, jadi baru 5 hari kerja kami baru bisa menjalankannya,” pungkas Sanda..

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat resmi nomor : 286/PP.00.00/K1/03/2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tertanggal 14 Maret 2024.

 

Dalam surat tersebut, Bawaslu RI merekomendasikan kepada Bawaslu Jember, agar meregister dan menyetujui laporan nomor : 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024., dengan pelapornya Ibnu Mahmud Bilalludin, yang juga Wasekjen DPP PAN. (Bu)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/dpp-pan-turun-gunung-bawaslu-ri-perintahkan-bawaslu-jember-register-laporannya/

Comment1,743 views
  • Share
Exit mobile version