Jember, kuasarakyat.com – Penahanan terhadap Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember atas kasus dugaan korupsi, dan menjadikan yang bersangkutan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jember, ternyata dibawa ke Meja Pra Peradilan.
Bahkan daftar gugatan Pra Peradilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Edi Santoso, yakni Faiq Asshiddiq. SH., sudah didaftarkan ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr. Hal ini dibenarkan oleh Faiq Asshiddiq SH., saat dikonfirmas wartawan.
“Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan pra Peradilan kami ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, gugatan ini ini perbolehkan secara aturan hukum, cuma kami belum tahu kapan sidang pra Peradilan di gelar, karena sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari PN Jember,” ujar Faiq.
Namun saat media ini mencoba melakukan kroscek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr, sesuai yang disebutkan oleh Faiq, memang benar muncul, bahwa perkara tersebut terdaftar di PN Jember sejak 21 Juli 2023.
Namun terdapat kejanggalan dalam SIPP tersebut, dimana munculnya jadwal sidang pertama yang berubah-rubah, dari penelusuran di SIPP, semula perkara tersebut terjadwal sidang pertama di tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian ada perubahan jadwal sidang praperadilan pertama di tanggal 7 Agustus 2023. Tidak selesai di sana, sebab di SIPP juga muncul jadwal sidang di tanggal 10 Agustus 2023. Sehingga praktis, ada 3 jadwal sidang pertama dengan waktu yang berbeda.
Anehnya, pengecekan terbaru pada Hari Selasa (25/7/2023), jadwal sidang yang semula memuat di tanggal 31 Juli, 7 Agustus dan 10 Agustus 2023, kini terhapus dan hanya tertinggal jadwal di tanggal 31 Juli 2023 dan 10 Agustus 2023 untuk sidang pertama. Sedangkan untuk yang tanggal 7 Agustus 2023, sudah terhapus.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Totok Yanuarto SH, saat dikonfirmasi media ini, terkait dengan adanya jadwal yang membingungkan, karena ada tanggal yang berubah-ubah, masih belum memberikan jawaban, bahkan sampai berita ini ditulis, sejak 3 jam konfirmasi dilakukan, juga belum ada jawaban dari pihak PN Jember.
Seperti diketahui, penahanan terhadap Edy Santoso Kades Mundurejo atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa, penahanan terhadap Edy Santoso ini juga memantik reaksi warga dan pendukungnya, dimana pada ratusan warga melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Bahkan sejak 5 hari lalu, warga juga melakukan penyegelan terhadap balai desa Mundurejo, hingga menyebabkan layanan di desa tersebut mengalami lumpuh total hingga saat ini. (Ma)
