Indeks

Kejari Surati Polres Situbondo, Pertanyakan Tersangka Kasus Pencalan Anak di Bawah Umur Tak Ditahan

Comment2,095 views
  • Share

Situbondo , Kuasarakyat.com – Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) Situbondo menyurati Polres Situbondo pada Rabu(24/11/21). Surat yang disampaikan itu berkaitan tentang tindak lanjut perkembangan proses hasil penyidikan, tersangka RDA atas kasus pemerkosaan terhadal anak dibawah umur.

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditua Putra mengatakan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu, kejaksaan sudah menerima keterangan dari Surat Pemberitahuan Dari Penyidik (SPDP). Namun perkembangan kasus tersebut belum ada informasi lebih lanjut.

“SPDP yang dikirim sekitar tanggal 19 Oktober 2019 kemarin. Namun kami belum menerima berkas tahap satu sampai saat ini. Maka kami berkirim surat kepada penyidik Polres Situbondo,” ucapnya, Jumat(26/11/21).

Berdasarkan tenggang waktu dari penerimaan SPDP dari Polres hingga saat ini, sudah terhitung satu bulan lebih. Ivan mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk menanyakan kembali kepada pihak Polres.

“Kami berharap agar penyidik secepatnya menyerahkan berkas tahap satu. Karena kasus tersebut menjadi perhatian khusus publik,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengatakan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur masuk dalam kriteria kasus yang sulit. Untuk itu, penyidik dalam melakukan tugasnya perlu mendalami kasus tersebut.

“Penyidik sendiri masih mendalami kasus dengan memanggil saksi terkait. Selain itu penyidik juga memiliki waktu selama 120 hari untuk memproses kasus tersebut. Waktu itu dimanfaatkan dengan maksinal,” ucapnya.

Terkait penyerahan berkas tahap satu, Sutrisno mengaku, berkas tersebut sudah siap, sehingga nanti diserahkan kepada Kejari.

“Tahapan proses sudah dilakukan, dan sekarang sudah pemberkasannya selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka RDA terjerat kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Namun sampai sekarang masih bebas berkeliaran karena belum ditahan. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) sub Pasa 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment2,095 views
  • Share
Exit mobile version