Jember, kuasarakyat.com – Kisah asmara kepala desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember Sofyan Hadi Yakub dengan Sisil alias RS warga Panti Jember, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jember, dengan ditandai ketikan palu Majelis Hakim dengan memvonis sang kades 2 bulan 7 hari penjara potong masa tahanan.
Vonis Majelis Hakim PN Jember ini yang digelar pada Rabu (4/7/2024), lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menutut kades dengan penjara 3 bulan pada sidang sebelumnya.
Budi Hariyanto SH. MH., kuasa hukum Yopi (panggilan Sofyan Hadi Yakub), kepada wartawan menyatakan, bahwa sebelum vonis hakim diputuskan, pihaknya mengajukan pledoi dan meminta keringanan terhadap tuntutan JPU, dengan hukuman percobaan, namun tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Hari ini sidang putusan klien kami, dimana pada pledoi yang kami bacakan dalam persidangan tadi, kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU, namun Majelis hakim tidak mengabulkan, dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari,” ujar Budi.
Budi menambahkan, meski permohonan keringanan kliennya ini ditolak Majelis hakim, pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan tersebut,” jelasnya.
Dengan vonis Majelis hakim tersebut, jika dihitung sang kades yang ditahan di LP Jember pada tanggal 4 Juli 2024 lalu, maka sang kades tinggal menghabiskan sisa tahanan 3 hari lagi, atau sabtu depan sudah dinyatakan bebas murni.
Begitu juga dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Jember, juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Seperti diketahui, kemelut cinta antara Kades Sukamakmur dengan Sisil, berawal saat Sisil merasa cemburu melihat sang kades berada di rumah bernyanyi bersama perempuan lain yang juga masih temannya.
Dari kecemburuan ini, Sisil marah dan cekcok, tidak hanya dengan teman perempuan sang kades, tapi juga dengan sang kades, akibatnya dari cekcok ini, terjadi pemukulan yang dilakukan sang kades terhadap Sisil dan beruntung pada pelaporan ke Polres Jember, dan menjadikan sang kades menjadi tersangka.
Rupanya perseteruan dua sejoli antara Sisil denga Sang Kades, tidak berhenti disini, dalam persidangan juga terungkap fakta, jika selama proses penyidikan di Mapolres Jember, kedua pihak sempat berupaya melakukan restorasi justice (damai secara kekeluargaan)
Namun hal ini tidak juga mencapai kata sepakat, sehingga proses tetap berlanjut hingga ke persidangan.
Tidak adanya kesepakatan kedua pihak, karena ada klausul nominal uang yang diminta korban (Sisil) yang cukup fantastis, yakni Rp. 250 juta, namun pihak terlapor atau terdakwa Yopi, hanya menyanggupi Rp. 20 juta, dan pihak korban menerima uang tersebut dan berjanji akan mencabut laporannya.
Ironisnya, korban batal mencabut laporan dan tetap melanjutkan kasus ini, kendati sudah menerima sejumlah uang, hal ini yang akhirnya pihak terdakwa balik melaporkan ke Polres Jember atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sisil beberapa waktu lalu. (Ma)