Indeks

Kereta Api Jarak Jauh Daop 9 Jember Beroperasi Hari Ini, Catat Perjalanan yang Diperbolehkan

Comment2,586 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – Kereta Api (KA) jarak jauh Daerah Operasi 9 Jember tetap beroperasi mulai hari ini Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei mendatang. Namun, kereta tersebut tidak diperuntukkan bagi warga yang hendak mudik. Hanya bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak non mudik.
KA jarak jauh yang beroperasi itu mulai dari KA Sritanjung relasi Ketapang – Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama, dan KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng.
Selain itu, juga ada perjalanan KA Lokal. Yakni KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan – Surabaya.

Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal menjelaskan KAI menjalankan kereta api pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Namun hanya bagi warga yang memiliki kepentingan medesak.

“Kami tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata dia.
Menurut dia, ada beberapa syarar perjalanan menggunakan kereta api tersebut. diantaranya, hanya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Kemudian bagi pegawai instansi pemerintahan, mulai dari ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis itu berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegasnya.

Comment2,586 views
  • Share
Exit mobile version