Indeks

Ketua PCNU Jember Gelar Acara Pernikahan, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Comment1,250 views
  • Share
Ketua PCNU Jember

JEMBER, Kuasarakyat.com – Tokoh agama sekaligus ketua Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan saat PPKM level IV. Akibatnya, dia mendapatkan sanksi berupa denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.

“Itu sudah ditunda beberapa kali, mulai dari tanggal 11 Juli, 22 Juli hingga harus jadi pada tanggal 28 Juli,” kata Ketua panitia kegiatan pernikahan, Taufik pada Kuasarakyat.com Sabtu (31/7/2021).

Dia mengaku jadwal pernikahan ditentukan kembali pada 28 Juli karena mengira kebijakan PPKM sudah tidak diperpanjang lagi. Apalagi, penentuan tanggal tersebut sudah merupakan hari baik menurut orang tua.

Menurut dia, undangan yang hadir ke acara tersebut sebanyak 80 orang. Mulai dari Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi dan tokoh agama Kabupaten Jember. padahal, seharusnya hanya dibatasi sebanyak 30 orang.

“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia. Bahkan, beberapa peserta undangan membuka masker dalam kegiatan itu ketika prosesi foto bersama.

Dia mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19. “Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku dia.

Sebelumnya diberitakan tokoh agama Kabupaten Jember KH Abdullah Syamsul Arifin menggelar pesta pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM Level 4. Bahkan, acara itu dihadiri oleh pejabat, seperti Bupati Lumajang.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan Satgas Covid-19 Pemkab Jember sudah menggelar sidang terkait acara pernikahan tersebut. “Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata dia saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha Jumat (30/7/2021).

Hasil keputusan sidang, kata dia yakni denda Rp 10 juta atau kurangan selama 15 hari. Nilai denda tersebut tidak diukur dari jumlahnya, namun lebih dari itu, yakni memberikan kesadaran agar mematuhi protokol Covid-19. (bs)

Comment1,250 views
  • Share
Exit mobile version