Jember, kuasarakyat.com – Persoalan antara warga di RW. 18 Gang Tugu Lingkungan Gebang Darwo Kelurahan Gebang Patrang Jember, warga Tugu Bungur Asri 1 (TBA 1), warga Tugu Bungur Asri 2 (TBA 2), warga Kaplingan 1 hingga 5 yang berlarut sejak 2020, membuat Komisi A DPRD Jember, Senin (8/5/2023) melakukan Rapar Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP yang digelar di ruang Komisi A, dengan dihadiri oleh ketua Komisi A Ahmad Tabroni dari PDI P, Sunardi dari Partai Gerindra, Sunarsi Khoris dari PKB dan dan Try Sandi Apriana dari Demokrat, dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari Dinas PU Cipta Karta, Bank Jatim Syariah, PT. Alvin Bhakti Mandiri (ABM) selaku pengembang, serta sejumlah warga, diketahui, jika Siteplan dalam perumahan TBA 1 dan TBA 2 tidak memiliki akses keluar ke jalan arteri.
“Dari siteplan yang diajukan ke Dinas PU Cipta Karya, memang untuk perumahan TBA 1 dan TBA 2, tidak ada exit (atau akses jalan keluar) menuju jalan arteri atau jalan utama, entah bagaimana izin pendirian perumahan tersebut bisa muncul,” ujar Kepala Dinas PU Cipta Karya Rahman Anda, melalui pejabat fungsional yang diutus mewakili RDP dengan komisi A.
Arman, salah satu warga perumahan yang ikut hadir dalam RDP menyatakan, bahwa saat pihaknya mau membeli rumah di Perumahan TBA 2, pihaknya oleh marketing perumahan, diyakinkan, jika akses keluar perumahan, akan dilewatkan ke Jalan Cinderawasih Gebang, sedangkan akses melalui Gang Tugu, yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter, hanyalah akses sementara.
“Dulu pihak pengembang, saat saya mau ambil rumah, mengatakan, kalau Gang Tugu hanya akses sementara, sedangkan akses warga perumahan akan dilewatkan ke Jalan Cinderawasih, nyatanya, sampai sekarang tidak diwujudkan,” ujar Arman.
Ahmad Suryono, SH., selaku kuasa hukum dari PT. ABM yang hadir dalam RDP tersebut, saat dikonfirmasi wartawan terkait dalam siteplan tidak ada akses keluar ke jalan artileri, pihaknya menyatakan, bahwa dalam Permenhub dan juga Permendagri nomor 55 tahun 2017, siteplan perumahan tidak menyebutkan, jika akses jalan keluar atau masuk harus ke jalan arteri.
“Kami sebenarnya juga heran dengan perizinan, dimana dalam Permenhub dan juga Permendagri, tidak ada yang mengharuskan fasum atau jalan di Perumahan harus menuju ke jalan arteri, soal IMB bisa keluar meski didalam siteplan tidak ada akses jalan ke artileri, saya juga tidak tahu,” ujar Suryono.
Menyikapi persoalan ini, Sunardi anggota Komisi A dari Partai Gerindra, menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, terutama keluarnya IMB, selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah, dalam hal ini ekskutif untuk hadir dengan menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga dengan pihak perumahan.
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/dianggap-rugikan-warga-dan-konsumen-developer-perumahan-tugu-disomasi/
“Selama ini, mediasi, pertemuan maupun rapat yang dilakukan sejak 2020, baik mulai tingkat bawah di lingkungan, RT, Kelurahan, Kecamatan sampai pada Wakil Bupati sendiri yang turun, tidak pernah ada hasilnya, dimana keputusan yang dihasilkan, selalu kembali dan kembali, oleh karenanya, kami dari Komisi A, akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni dari Pemkab, pihak perumahan dan mungkin juga pihak per Bankan, untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sunardi.
Sunardi juga menegaskan, agar dalam memutuskan persoalan warga ini, warga tidak menjadi korban, dan tidak ikut pusing memikirkan solusi yang terjadi antara warga dengan pihak Perumahan, sebab sudah jelas, yang dibutuhkan warga, adalah adanya akses jalan keluar.
“Dalam persoalan ini, Pemkab, pihak perumahan dan juga perbankan, harus duduk bersama dan memutuskan kesepakatan, bagaimana akses jalan keluar yang diinginkan warga terpenuhi, warga tidak perlu ikut memikirkan atau pusing-pusing mencari solusi, karena yang dihadapi warga adalah, warga butuh akses jalan keluar, itu saja, soal perizinan yang diduga tidak sesuai prosedural, itu bisa diagendakan lain waktu, yang terpenting, apa yang diinginkan warga ini harus segera terpenuhi,” pungkas Sunardi. (Ma)