Indeks

Konsumsi Sabu-sabu, Pemuda Situbondo Ditangkap Polisi

Comment3,611 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – FR (20), warga Kecamatan Arjasa ditangkap jajaran Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Kedungdowo kecamatan Arjasa, Situbondo pada Minggu (5/9/2021).

Anggota buru sergap (Buser) Polres Situbondo Aiptu I Wayan Parka mengatakan, dirinya menerima laporan dari warga, bahwa ada seorang pemuda sedang mengkonsumsi zat adiktif terlarang, yakni narkoba jenis sabu.

“Warga melapor kepada kami, kalau seorang pemuda diketahui sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” Kata Aiptu I Wayan Parka di Polres Situbondo, Senin(6/9/21).

Selanjutnya dirinya bersama tim jajaran Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo, bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah kami melakukan pemantauan terhadap FR, kemudian kami amankan tersangka, dengan barang bukti berupa satu buah hp, 1 poket sabu yang diselipkan pada casing hp miliknya, serta satu unit motor merek vario,” ungkapnya.

Setelah berhasilkan mengamankan tersangka, Dia melakukan upaya interogasi ditempat kejadian. Hasilnya, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus yang didapati sebagai pengedar narkoba.

“Hasil pengembangan dari tersangka FR, kami kemudian menuju kelolasi selanjutnya. Disana kami berhasil menangkap FJ (32), beserta barang bukti berupa 4 poket sabu, uang tunai Rp.200.000 yang diduga didapatkan dari hasil penjualan narkoba, serta satu buah hp,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iw/Bs)

Comment3,611 views
  • Share
Exit mobile version