Jember, kuasarakyat.com – ER (40) oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Jember, Jumat (19/5/2023) dilaporkan ke Mapolres Jember oleh Tim PKH (Pendamping Kekuarga Harapan) dengan didampingi oleh Tim Ahli (TA) DPR RI Anasrul SH.
Anas menyatakan, bahwa laporan ini berkaitan dengan adanya temuan, dimana ER dengan sengaja melakukan penggelapan dana PKH milik 30 lebih warga penerima manfaat, dimana penggelapan yang dilakukan ER berkisar mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 1.800 rb.
“Yang bersangkutan telah melakukan penggelapan dana PKH, dimana pelaku mengambil dana milik penerima PKH, berkisar 800 ribu sampai 1 juta 800 ribu, sejauh ini ada 37 an warga yang mengadu, jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 34 jutaan,” jelas Anasrul.
Anasrul juga menyatakan, jika ER tidak hanya melakukan penggelapan saja, tapi juga membuat data penerima PKH fiktif, dimana ER memanipulasi data penerima PKH atas nama orang lain, untuk menguntungkan dirinya.
Untuk manipulasi data penerima PKH, Anas menduga adanya keterlibatan oknum pegawai kantor pos, hal ini berkaitan dengan proses pencairan, yang seharusnua diterima oleh penerima langsung.
“Untuk manipulasi data, kami menduga adanya keterlibatan oknum pegawai kantor pos, sebab tanpa adanya kerjasama dengan oknum tersebut, dana PKH tidak bisa dicairkan kalau bukan penerima sendiri yang mengambil,” jelasnya.
Menurut Anas, modus yang dilakukan ER dalam manipulasi data, adalah dengan mencari KTP yang diajukan, saat proses pencairan, dirinya mengajak orang yang mirip dengan pemilik KTP untuk mencairkan dana tersebut.
“Jadi modus ER, adalah mencari KTP dan mengajak orang yang mirip dengan atas nama KTP, untuk proses pencairan, saat pencairan, juga di dokumentasikan dengan foto, nah disini kami menduga adanya keterlibatan oknum pegawai kantor pos, karena tanpa adanya krang dalam, dana tersebut juga tidak bisa dicairkan,” jelas Anasrul.
Sampai saat ini, Anas menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap korban-kirbannya, sebab informasi yang diterima, jumlah korban mendekati angka 100 orang.
Sementata Bripda Ambyan petugas dari Satreskrim Polres Jember, saat dikonfirmasi membenarkan adnaya pengaduan tersebut, dan surat pengaduan sudah diserahkan ke Kasium.
“Benar, tadi ada yang datang kesini, sifatnya belum lapiran, tapi masih pengaduan masyarakat alias Dumas, juga sudah diserahkan ke Kasium dan mendapatkan register nomor LM/51/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023,” pungkas Bribda Ambyan. (Ma)