Jember, kuasarakyat.com – Kuasa hukum Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, kabupaten Jember, Jawa Timur, Mohammad Husni Thamrin, meminta kepada aparat Kepolisian Resort Jember untuk bergerak cepat menangani perkara kepemilikan senjata api (senpi), yang mengancam keselamatan kliennya.
“Kami minta aparat kepolisian untuk segera mengusut kepemilikan senjata api yang dibawa terlapor untuk mengintimidasi klien kami, karena setelah dilaporkan ke Polres Sabtu lalu, klien kami saat ini merasa khawatir, karena terlapor masih berada di desanya, selain itu, jangan sampai didahului oleh terlapor untuk menghilangkan barang bukti, karena setelah ada pemberitaan, banyak orang yang menyampaikan ke saya kalau pernah menjadi korban dari kedua terlapor,” desak Thamrin.
Kasus pelaporan ini sendiri tidak hanya berkutat pada persoalan kepemilikan senjata api yang dibawa BS, tapi juga terkait pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan terlapor bersama isterinya WN.
Thamrin menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari penyewaan lahan peninggalan almarhum ayah kliennya. Lahan tersebut awalnya disewakan oleh Kliennya ke WN tanpa perjanjian tertulis pada tahun 2024, dimana lahan tersebut untuk dijadikan tempat usaha yang belakangan berdiri kafe “Tujuh Bidadari.
“Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat, pembayaran tahun pertama baru dilakukan setelah ibu kliennya mengingatkan kepada WN, kemudian memasuki tahun kedua, tidak pernah kesepakatan perpanjanga sewa,” ujarnya.
Karena tidak ada konfirmasi perpanjanga sewa dari WN, kliennya memutuskan tidak lagi menyewakan lahan tersebut “Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” ujarnya.
Namun, setelah keputusan itu disampaikan, pihak terlapor malah menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun. Padahal kliennya mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah membuat atau melakukan tanda tangan dokumen perjanjian, baik kliennya maupun ibunya.
“Disebutkan dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya dipalsukan,” tuturnya.
Tak hanya itu, di surat perjanjian disebutkan pemilik tanah menyewakan kepada anak WN bernama ALB yang sebelumnya tidak ada sangkut-pautnya. “Bahkan di surat itu menggunakan kop surat DPD Gerakan Advokat dan Aktifis Propinsi Banten, sedangkan WN yang bertindak sebagai saksi menggunakan stempel yang sama,” jelas Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh BS dengan menggunakan senjata api kepada kliennya, bermula saat kliennya mendatangi WN di kafenya untuk membicarakan masa sewa lahannya yang sudah berakhir, BS kemudian mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api dari dalam tas, BS kemudian meletakkan pistol didepan Bobi
“Setelah kejadian itu, klien saya merasa ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya, jadi kami melaporkan pasangan suami istri ini karena telah menguasai lahan tanpa hak. Selain itu, juga dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan serta pengancaman menggunakan barang yang diduga senjata api,” ujar Thamrin.
Meski demikian, Thamrin mengaku tidak dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau softgun. “Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi. Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda mirip pistol, sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” pungkasnya. (Ma)
