Indeks

Kucing Hutan di Rumah Wakil Ketua DPRD Jember Termasuk Satwa Dilindungi

Comment1,279 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – Kucing hutan yang masuk ke pekarangan rumah wakil ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari merupakan satwa dilindungi. Untuk itu, satwa tersebut diserahkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.

Dedy Dwi Setiawan menjelaskan kucing tersebut naik ke atas pohon jambu yang ada di rumahnya pada Sabtu (22/5/2021). Dia sebagai kucing biasa. Namun ternyata termasuk satwa dilindungi, yakni kucing hutan.

“Awalnya kami kurang tau makan apa kok di atas pohon,” kata Dedy Senin (24/5/2021). Setelah itu, Dedy mengurung kucing tersebut dan ditempatkan di keranjang kucing. Karena termasuk satwa di lindungi, akhirnya diserahkan ke pihak yang bertanggung jawab.

“Karena ini termasuk satwa dilindungi, kami serahkan ke BKSDA,” ucap dia.

Plh Kabid KSDA Wilayah III Jember Purwanto mengatakan kucing hutan tersebut dilindungi oleh Undang-undang. Biasanya, kucing itu berada di kawasan hutan. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti kenapa turun ke rumah warga.

“Mungkin cari makan dan lepas dari induknya,” ucap dia. Dia juga menilai satwa tersebut biasanya bergerombol dan diawasi oleh induknya.

Kucing hutan itu dinilai juga bukan kucing peliharaan warga karena sifatnya masih liar. Untuk itu, pihaknya akan melepas kembali kucing hutan itu ke habitatnya yang semula, yakni di hutan.

Namun, lanjut dia, harus melihat kondisi kucingnya. Apakah mampu survive di alam. Bila mampu, maka akan segera dilepaskan.

Purawanto mengaku masyarakat sudah mulai sadar untuk menyerahkan satwa dilindungi. Pengetahuan mereka terus terus berkembang karena mendapat informasi dari berbagai media.

Comment1,279 views
  • Share
Exit mobile version