Indeks

Lima OPD di Pemkab Situbondo Bakal Digabung, Bagaimana Nasib ASN?

Comment2,612 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengaku akan merombak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Situbondo. Tujuannya untuk untuk menghemat biaya operasional yang dihasilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan bupati dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) di kantor DPRD Situbondo pada Senin (11/10/2021).

Menurut dia, perombakan serta penggabungan beberapa OPD boleh dilakukan sesuai amanat Undang-Undang.

“Nantinya upaya perombakan dilakukan guna untuk menghemat biaya operasional yang dihasilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga biaya operasional yang dikeluarkan semakin berkurang,” ucapnya.

Karna mengatakan, efektifitas dari pengurangan biaya operasional terhadap OPD di Situbondo agar belanja modal semakin besar. Sehingga memiliki modal daya operasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Biaya operasional yang berkurang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Situbondo,” jelasnya.

Perombakan atas lima OPD Kabupaten Situbondo, masih dilakukan proses peninjauan. Sebab, upaya tersebut tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja.

“Nanti akan ada tim assesor yang melaksanakannya. Termasuk bagaimana nasib dari kepala OPD. Tim assesor itulah yang nantinya menentukan nasib dari para OPD terkait,” ungkapnya.

Karna mengurai perombakan lima OPD yang dirampingkan diantaranya, Dinas Peternakan digabung ke Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Koperasi akan digabung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dilebur ke dua OPD, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Bidang Permukiman, dan Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) dilebur ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, pembahasan Raperda SOTK sendiri sebagian besar disepakati oleh berbagai Fraksi. Hal terkait itu dipercayakan kepada Komisi I yang merupakan kewenangannya.

“Tindak lanjut yang disampaikan oleh Bupati akan diserahkan kepada Komisi I bersama dengan tim yang nantinya ditunjuk oleh Bupati. Namun pada dasarnya perampingan OPD tidak  menghilangkan kinerja ASN kedepannya,” Tuturnya. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment2,612 views
  • Share
Exit mobile version