Indeks

Main Bilyard Campur Judi, 3 Warga Jember Dipastikan Lebaran di Penjara

Comment4,346 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Mungkin penyesalan yang dirasakan oleh 3 pria di Jember, diantaranya Eko Bawon (42) dan Halimin (40) keduanya warga Desa Gumelar, serta Samsuri (56) warga Dusun Jereng timur Desa Gugut Rambipuji Jember.

Bagaimana tidak, ia harus merasakan jeruji besi Polsek Balung, setelah kepergok sedang bermain judi bilyard pada siang hari di Dusun Rejosari Desa Gumelar Balung pada Sabtu (25/3/2023), oleh anggota polsek Balung.

Menurut Kapolsek Balung AKP. Sunarto, terungkapnya kasus judi Bilyard ini, setelah jajarannya mendapatkan informasi, jika di lokasi tersebut, sering dijadikan judi dengan menggunakan sarana permainan bilyard.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya, tidak hanya itu, beberapa barang bukti seperti 1 buah meja bilyard, 4 buah stik yang terbuat dari kayu, 1 set bola bilyard yang berjumlah 15 buah,15 coin, 1 buah cepuk dan uanmg tunai sebesar Rp. 85.000,- juga ikut diamankan.

“Kami mengamankan pelaku, setelah adanya informasi ke kami, jika di Dusun Rejosari ada permainan bilyard yang dijadikan ajang judi, saat anggota kami menyelidiki informasi tersebut, ternyata benar, ketiganya sedang berjudi dengan sarana permainan bilyard,” ujar Kapolsek Balung AKP. Sunarto Minggu (26/3/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. “Ya ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment4,346 views
  • Share
Exit mobile version