Indeks

Bukan Penganiayaan Tapi Dugaan Ancaman, Kasus PPPK Diskpukmdag ke Banpol PP

Comment73 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus antara AH pegawai PPPK Diskopukmdag Jember dengan HR Banpol PP yang berujung pada laporan ke Mapolres Jember pada Selasa 24 Juni 2026, bukan sebuah penganiayaan, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Namun kasus tersebut hanya dugaan ancaman, dimana AHM diduga melakukan ancaman kepada HR dengan membawa senjata tajam dan berkata ‘aku bunuh kamu’ seperti yang diadukan HR ke Mapolres Jember.

Menyikapi pemberitaan ini, Budi Harianto SH., selaku kuasa hukum AHM menyatakan, bahwa substansi pada pemberitaan, yang salah satunya juga tayang di www kuasarakyat.com, mengandung makna yang berbeda.

“Menanggapi pemberitaan yang berjudul Tidak Terima di Adukan ke Kanal Wadul Gus’e, Pegawai PPPK Aniaya Banpol, dan dimuat di salah satu media online, dimana hal ini melibatkan klien kami, perlu kami sampaikan, bahwa penganiayaan itu tidak ada, klien kami tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, tapi hanya ancaman,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi menghormati Pers yang di atur dalam UU nomor 40 tahun 2009, dimana pemberitaan hendaknya tetap berpedoman pada asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

Sedangkan berdasarkan laporan HR terhadap kliennya yang ia dalami di surat laporan HR, tidak terdapat uraian yang secara tegas menyebutkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diberitakan.

“Oleh karena itu, kami menilai terdapat perbedaan antara substansi laporan yang dibuat pelapor dengan narasi yang berkembang dalam pemberitaan media, Klien kami membantah isi dari berita tersebut, karena memang fakta yang sebenarnya masih menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik, sehingga tidak tepat apabila dibentuk kesimpulan seolah-olah klien kami telah melakukan tindak pidana tertentu sebelum proses hukum selesai,” paparnya.

Budi juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Sebagai kuasa hukum AHM, klien kami berkomitmen bersikap kooperatif, memenuhi setiap panggilan penyidik, serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini menjadi terang benderang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang objektif,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, agar tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum maupun merugikan nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum.

Sedangkan mengenai persoalan yang menjadi penyebab proses di Mapolres Jember, yakni mengenai pengaduan laporan ke kanal lapor Guse, asal muasal perselisihan antara pelapor dengan klien kami, sudah terklarifikasi ke semua pihak. “Termasuk adanya tudingan penyelewengan retribusi pasar, klien kami hanya sebagai juru catat, sehingga klien kami tidak punya wewenang lebih terkait urusan restribusi pasar,” pungkasnya. (Ma)

Comment73 views
  • Share
Exit mobile version