Indeks

Melalui Kuasa Hukum, BC Somasi Sekolahnya

Comment2,879 views
  • Share
Budi Hariyanto (kuasa hukum BC)

Jember, Kuasarakyat.com – Buntut pengeluaran BC siswi kelas XII SMK Kelautan dan Perikanan Puger Jember melalui surat dengan nomor 422/214.1/413.26.205233757/2021 tertanggal 21/12/2021 oleh pihak sekolah beberapa waktu lalu, terus berlanjut.

Terbaru BC melalui Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukumnya melakukan somasi kepada pihak sekolah perihal pengembalian BC ke orang tuanya, karena pihak sekolah dinilai diskriminasi terhadap kliennya.

“Kami sampaikan kepada pihak Sekolah terkait undang-undang perlindungan anak, dimana isi surat dari pihak sekolah terhadap klien kami memang hanya berbunyi pengembalian siswi kepada orang tua. Tetapi kalimat atau isi yang dimuat adalah siswa yang bersangkutan di minta untuk pindah sekolah dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Budi Selasa (28/12/2021) kepada sejumlah wartawan.

Kalimat yang memberikan waktu dua bulan inilah yang dinilai oleh Budi sebagai sikap diskriminasi terhadap kliennya, dimana kliennya yang saat ini sudah duduk di bangku kelas akhir, tidak mungkin akan bisa mendapatkan sekolah, terlebih sekolah kejuruan seperti SMK Kelautan dan Perikanan.

“Klien kami ini sudah kelas akhir, dan semua orang tahu, kalau semua jurusan yang ada di SMK Perikanan dan Kelautan ini tidak semua sekolah ada, ditambah lagi ada pernyataan dari pihak sekolah, jika dalam kurun waktu dua bulan tidak mendapatkan sekolah pindahan, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab, ini sama halnya klien kami sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut, tanpa memberikan hak menjawab terhadap klien kami, terkait apa yang dituduhkannya,” imbuh Budi.

Budi juga menyatakan, terkait alasan pihak sekolah yang menyatakan kliennya melanggar aturan sekolah dengan memberikan tuduhan bahwa kliennya telah melakukan pemukulan terhadap siswi lainnya, juga kliennya dianggap pulang tanpa izin dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di CV. Baik Benur Hatchery di Kabupaten Lumajang, juga hanya pernyataan sepihak.

“Padahal ketika pulang itu, pihak sekolah sudah tahu kalau klien kami ini sakit, itu pun pihak sekolah yang menyatakan sakit, dan ketika klien kami sudah di rumah, pihak sekolah juga menanyakan perihal kondisinya, lalu kenapa muncul pernyataan dari Sekolah kalau klien kami pulang dari PKL tanpa Izin,” cetus Budi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan memberikan waktu kepada pihak sekolah 2 kali 24 jam untuk mempertemukan semua pihak antara korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh kliennya waktu PKL, hal ini dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya, jika tidak diindahkan maka permasalahan akan dibawa kejalur hukum.

“Korban harus dipanggil juga, untuk ditanya buktinya apa, kalau hanya saksi, maka harus dikuatkan dengan visum, karena katanya korban sampai keluar darah berarti kan sudah parah. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, inikan pencemaran nama baik, jika pihak sekolah bisa membuktikan tuduhan ini, maka saya akan mundur jadi pengacara BC,” tegas Budi.

|BACA BERITA TERKAIT : Siswi kelas XII SMK di Puger Dikeluarkan Dari Sekolah Mendadak, Alasannya Karena Cekcok

Sementara Kuncoro Basuki selaku Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger saat dihubungi media melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak, dan akan segera memberikan jawaban yang terkait tuntutan dalam surat Somasi. “Ini masih koordinasi sana sini, nanti kalau sudah kongkrit akan kami sampaikan,” kata Kuncoro.

Kuncoro juga mengaku bahwa pihak sekolah saat ini sudah tidak sanggup untuk mendidik BC, karena pelanggaran aturan sekolah sudah berkali-kali dilakukan oleh BC hingga sampai dibuatkan surat pernyataan, namun yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran.

“Yang bersangkutan sudah seringkali melanggar peraturan sekolah dan dipanggil oleh BK, bahkan yang bersangkutan sudah pernah membuat surat pernyataan, dan yang paling fatal, keluar dari perusahaan tanpa izin, dengan pergi keluar kota bersama teman lelakinya, selain itu yang bersangkutan juga sering keluar malam saat berada di tempat PKL,” jelas Kuncoro.

Kuncoro pun memastikan bahwa tuntutan Somasi yang dikeluarkan oleh pengacara siswinya tersebut akan segera direspon dalam waktu dekat. “Insyaallah besok kita akan kirim surat, dan kami akan benarkan semua, tapi mohon maaf, waktu saya benarkan jangan disebut ini fitnah, karena ini berdasarkan fakta,” pungkasnya. (dop/Ma)

Writer: DopEditor: Ma
Comment2,879 views
  • Share
Exit mobile version