Jember, Kuasarakyat.com – Ramai dibicarakan terkait adanya tambak yang berdiri sudah beberapa tahun hingga belasan tahun lamanya di wilayah pesisir selatan Kabupaten Jember yang ditengarai tidak memiliki izin.
Atas dasar tersebut, kuasarakyat.com melakukan penelurusan dan cros cek serta mendapatkan wawancara kepala desa Kepanjen bernama Sukamid. Dan terkuat fakta yang mencengangkan, yaitu ada tambak menurut data yang ia peroleh ada 26 dan yang berizin 2, sedang 24 disinyalir bodong.
“Yang berizin DGS sama ATG, sedang tambak yang lain seperti Marina, CV Bahtera, ABB dll sampai saat ini belum pernah mengajukan surat landasan dalam pengurusan legal standing dalam pengelolaan dan usaha yang mereka jalani,” kata Sukamid Kepala Desa Kepanjen, Selasa,(18/2/2025).
Sukamid ditanya lebih jelas terkait tambak yang beroperasi tersebut mengunakan tanah hak guna usaha di pesisir tersebut, dirinya menjabarkan bahwa ada yang lama dan ada yang baru, namun beberapa lainnya terkesan tidak memperdulikan anjuran kades.
“Ada yang sudah puluhan tahun, dan ada yang 5 tahun. Namun dari dulu tidak pernah ada pengajuan surat setelah saya menjabat jadi kepala desa, dan kami pihak desa sampai sudah membuat Perdes agar tambak tersebut tertata rapi dengan PAD desa, namun lagi lagi hanya beberapa yang mau mematuhi aturan, yang lain terkesan tidak peduli keberadaan desa,” imbuhnya.
Sukamid juga menerangkan, jika tanah yang digunakan di sepanjang jalan 12 KM tersebut menurut data yang dimiliki oleh pihak desa sekitar 133.4018 hektar tanah luasan yang mereka gunakan tiap tambak dengan luasan bervariasi.
“Jadi tanah yang digunakan cukup luas, dan ironisnya CSR tiap tambak itu dikemanakan dari dulu kami belum tau, tapi nanti pasti terkuak siapa saja yang menerima dan bermain upeti ke tiap tiap tambak tersebut,” ulasnya.
Sementara itu, Helmi salah satu pengusaha tambak ATG,(Anugerah Tanjung GumukMas) saat dikonfirmasi perihal perizinan ia akhirnya membeberkan beberapa fakta.
“Ada sekitar 20 item surat yang harus dipenuhi bagi pengusaha, salah satunya yaitu landasan HGU yang harus dipunya, itu salah satu syarat perizinan, dan itu juga melibatkan berbagai dinas, salah satunya perikanan, Sumber daya air dan dinas yang lain,” ungkapnya.
“Jika niat perizinan itu sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, dan tidak menyulitkan pengusaha, hanya butuh waktu 4 bulan selesai jika memang di urus secara baik,” pungkasnya. (Gusti)