Indeks

Menelusuri Nikah Siri Korban Pencabulan di Jember Yang Berujung ke Laporan Polisi

Comment2,353 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus pencabulan yang menimpa Kencur (15) warga asal Kecamatan Ledokombo Jember, menjadi perhatian banyak pihak, bagaimana tidak, dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh SUP (28) yang juga tetangga korban, ada kasus lain yang menyertainya, yakni penangkapan 3 oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang melakukan pemerasan terhadap pelaku yang kini sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jember.

Terlepas apa yang menimpa Kencur, hal menarik lain dalam kasus tersebut, adalah pernikahan Sirri antara Pelaku dengan korban, dimana masyarakat sekitar menyebutkan, jika antara pelaku dan korban sudah menikah secara sirri, bahkan keduanya sudah dikontrakan sebuah rumah di Kecamtan Kalibaru Banyuwangi.

Namun, wartawan media ini mendapatkan informasi, jika pernikahan sirri antara pelaku dengan korban, dilakukan sebanyak 2 kali, dimana nikah sirri pertama digelar saat korban masih belum hamil, namun sudah terjadi persetubuhan.

Sayangnya pada pernikahan Sirri pertama ini, tidak ada wali dari pihak korban, sehingga dari persoalan ini, muncul oknum yang mengaku wartawan yang ujung-ujungnya adalah memeras pelaku dan mengancam pelaku dengan pemberitaan dan proses hukum.

“Pernikahan Sirri klien kami bersama dengan pelaku, dilakukan 2 kali, dimana yang pertama sekitar akhir tahun lalu, atau sebelum korban hamil, namun di proses ijab qobul secara sirri ini, tidak ada pihak wali atau keluarga dari klien kami, sehingga kasus ini mencuat ke permukaan,” ujar Joko Wahyudi selaku kuasa hukum korban, sekaligus ketua IKADIN Jember.

Sedangkan pernikahan sirri kedua, terjadi sekitar bulan April, setelah adanya mediasi kedua pihak, yakni dari pihak pelaku dan korban di balai desa, dari mediasi tersebut, kemudian ijab kabul menikah sirri kembali dilakukan di Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Sumbersari Jember

Ustad Ahmadi, salah satu guru ngaji yang ada di lingkungan Gempal sekaligus yang memimpin ijab qobul dalam pernikahan sirri kedua antara pelaku dengan korban menyatakan, bahwa ijab qobul dilakukan di salah satu rumah teman pelaku, dirinya hanya dimintai tolong untuk memimpin ijab qobulnya.

“Saat itu, saya lupa bulan berapa, saya sedang memotong bambu, tiba-tiba didatangi pak Abim dan diminta untuk memimpin ijab qobul, prosesi ijabnya di rumah pak Abim, bukan dirumah saya,” ujar ustad Ahmadi saat ditemui dirumahnya Sabtu (26/9/2023).

Ustad Ahmadi juga menceritakan, bahwa dirinya selama ini memang sering dimintai tolong oleh suami istri yang sedang bangun nikah untuk ijab qabul lagi, sedangkan ijab yang dilakukan pelaku dengan korban, juga dihadiri oleh orang tua korban dan orang tua pelaku. “Saya gak berani kalau tidak ada walinya, saat itu, orang tua kedua belah pihak juga ada,” ujar Ustad Ahmad.

Saat media ini mendatangi rumah Abim yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah Ustad Ahmadi, Abim tidak ada dirumahnya, namun wartawan media ini berhasil menemui istri dari Abim, dan apa yang disampaikan oleh Ustad Ahmadi, dibenarkan oleh istri Abim. “Benar mas, saat ijab ada kedua wali dari SUP dan R, nikahnya siang hari sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” ujar istri Abim.

Saat ditanya kenapa pernikahan digelar di rumahnya dan tidak di gelar di Ledokombo, tempat kedua pihak, menurut istri Abim, atas permintaan kedua pihak. “Ya saat itu, alasannya, karena di Ledokombo ada istri tuanya, jadi gak enak kalau digelar di sana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang menimpa Kencur, terjadi sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana peristiwa ini, SUP pelaku yang kini sudah diamankan polisi berprofesi sebagai sopir jawa Bali, dalam pengakuannya menyatakan, bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan korban seminggu sekali di sejumlah tempat, diantaranya di Hotel Alam Indah Lesatari Rembangan dan Hotel Permata Indah Sempolan.

Akibat ulahnya, SUP terancam penjara 15 tahun, hal ini setelah Satreskrim Polres Jember menjerat pria yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak. (Ma)

Comment2,353 views
  • Share
Exit mobile version