Jember, Kuasarakyat.com – Senjata api (senpi) rakitan berbentuk pistol lengkap dengan enam peluru ditemukan polisi berada di dalam mobil sedan corolla berplat P 1951 IE sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam (18/5) kemarin.
Didapatinya senpi rakitan itu, berawal dari keresahan warga. Tentang keberadaan mobil sedan tersebut, yang terparkir selama kurang lebih dua hari di pinggir jalan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
Terkait hal itu, Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, awal peristiwa tersebut dari laporan warga. Tentang adanya mobil yang terparkir lama. Tanpa diketahui siapa pemiliknya.
“Selanjutnya kami mendatangi TKP, dan mengecek kebenaran informasi itu. Ternyata benar tentang adanya mobil itu. Mobil saat itu tidak dalam kondisi terkunci pintunya, akhirnya anggota mengecek ke dalam mobil. Saat diperiksa itu, di bawah bantal jok pengemudi kami dapati senpi rakitan jenis pistol dan ada satu peluru di dalamnya siap tembak,” kata Istono saat dikonfirmasi di Mapolsek Kalisat, Jumat (19/5/2023) petang.
Mendapati itu, kata Istono, membuat polisi curiga dan kemudian melanjutkan memeriksa isi dalam mobil.
“Kemudian kami memeriksa bagian laci dashboard dan mendapatkan 5 butir peluru, juga kami dapati surat keterangan MPP (Masa Persiapan Pensiun) atas nama Purnawirawan Tentara bermama Mulyadi,” ungkapnya.
Dengan didapatkannya identitas, kata Istiono, yang diketahui terduga pelaku pemilik senpi rakitan umur 59 tahun itu adalah warga Perum Taman Intan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Selanjutnya, kata Istono, dilakukan pengembangan penyelidikan bersama Tim Buser Polres Jember.
Didapatkan informasi jika terduga pelaku pemilik senpi rakitan itu sudah ditangkap sekitar dua hari yang lalu.
“Terkait perkara (kasus) lain, mengenai penggelapan mobil. Selanjutnya kita croscek, benar mobil itu milik dia (pelaku), juga senjata (senpi rakitan) itu. Juga diakui oleh Pak Mulyadi yang saat ini sedang ditahan di Polres Jember,” ujarnya.
Dari hal itu, lebih lanjut Istono menyampaikan, polisi juga melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah terduga pelaku pemilik senpi rakitan.
“Dimana saat digeledah di rumahnya, kami juga mendapatkan 3 magazine untuk jenis senjata SS1 tanpa peluru. Mungkin semua itu dimiliki, karena yang bersangkutan mantan anggota TNI,” kata Istono.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan ML sebagai tersangka. ML dijerat Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.
“Semua alat bukti kami limpahkan ke Polres Jember. Kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Jember,” tandasnya. (Gusti)