Bondowoso, KuasaRakyat.com – Persoalan mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso yang bermasalah masih terus berlanjut.
Meskipun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merevisi rekomendasinya sendiri pasca didatangi tiga pejabat Pemkab Bondowoso di Jakarta.
DPRD Bondowoso masih akan menindaklanjuti dengan tupoksinya selaku pengawas kebijakan eksekutif.
Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektoratt Pemkab Bondowoso, Selasa (19/4/2022) malam.
“Kita rapat bersama TPK nyaris lengkap karena ketua TPK tidak hadir yaitu Sekda. Rapat ini sudah dua kali tertunda,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari.
Menurutnya, DPRD tidak akan saling mencampuri urusan KASN yang berpedoman pada UUD nomer 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Kemudian kita DPRD berdasarkan PP No 12 tahun 2017 tentang pengawasan dan penyelenggaran pemerintah daerah, kemudian PP No 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPR,” bebernya.
Ia berpendapat, berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, maka pihaknya tetap mengkritisi berkaitan kebijakan Pemkab yang dianggap keliru.
“Barang kali pendapat kami di DPRD tidak sama dengan pendapat KASN. Jadi silahkan KASN merekomendasikan, dan DPRD juga merekomendasikan,” papar legislator PKB ini.
Pihaknya pun akan membawa materi ini pada Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Pemkab Bondowoso pada tahun 2021.
“Sebab mutasi ASN yang dilakukan itu pada tahun 2021. Kami di DPRD sedang membahas LKPJ tahun 2021,” tuturnya.
Nantinya, Komisi I akan menyampaikan kepada pimpinan di forum Badan Anggaran dan Tim Anggaran (BA-TA), kemudian merekomendasikan terkait dengan permasalahan mutasi yang menjadi diskusi masyarakat Bondowoso tersebut.
“Pada intinya LKPJ itu untuk perbaikan Pemerintah ke depan. Kalau KASN merekomendasikan itu, sudah menjadi ranahnya KASN dan biar masyarakat dan Presiden yang menilai,” urainya.
Mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso awalnya mendapatkan sorotan pemerintah pusat.
Bahkan, KASN mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin bahwa mutasi pada enam ASN pada akhir tahun 2021 bermasalah dan cacat hukum.
Pemkab Bondowoso kemudian memindah kembali satu dari enam ASN yang dimutasi tersebut.
Dia adalah Indra Kusuma yang awalnya dimutasi menjadi Sekcam Pujer, kemudian diturunkan menjadi Kasi Trantib Kecamatan Kota, padahal awalnya ia merupakan Kassubag Umum dan Kepegawaian di Bappeda.
“Sedangkan lima lainnya, yang beberapa di antaranya guru tidak dikembalikan dengan landasan sudah genap bekerja selama delapan tahun yang dihitung sejak status CPNS,” ulasnya.
Muhammad Irsan Bachtiar, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso juga menyoroti hal yang sama.
“Poin pertama tentang masa kerja delapan tahun, okelah. Tapi poin kedua dari KASN yang menyatakan mempertimbangkan stok guru yang ideal itu tidak bisa diterima,” kata Irsan dikonfirmasi terpisah.
Menurut legislator PDI-P itu, ada miss komunikasi dan koordinasi lintas OPD di kabupaten Bondowoso.
“BKD (BKPSDM) menyatakan bahwa komposisi guru agama dan olahraga di Bondowoso sudah ideal dan tidak ada kekurangan, tapi di sisi lain Dinas Pendidikan menyodorkan data kekurangan guru ratusan orang,” bebernya.
Ia malah mempertanyakan dasar BKPSDM menilai bahwa di Bondowoso sudah kelebihan guru, sehingga bisa memutasi tenaga pendidik fungsional menjadi struktural.
“Yang punya data rill tentang tenaga pendidik itu kan dinas pendidikan. Nah, dinas pendidikan bilang ada kekurangan guru ratusan orang, tapi BKD memastikan tidak ada kekurangan guru sehingga bisa melakukan mutasi itu. Ini kan aneh,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso Muhammad Asnawi Sabil menyatakan, pihaknya bersyukur dengan banyak masukan dari Komsi I padanya.
“Ini adalah suatu bentuk perhatian kepada kami yang mempunyai tanggung jawab penataan ASN,” katanya.
Dengan kritikan dan masukan itu, maka ia berharap ke depan penataan ASN yang digawanginya bisa lebih baik lagi.
“Ke depan penataan ASN bisa betul-betul mengacu pada regulasi dan bisa lebih lagi,” singkatnya. (ad)