Indeks

Nekat Mobil Berisi Ratusan Tabung Elpiji Milik Teman Sendiri Digondol, Begini Modus Pelaku

Comment3,261 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aksi nekat dilakukan Alex Wijaya (24) warga Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama dengan Farjan Taufiq (27) warga Desa Kemiri Panti, keduanya nekat gondol 1 unit Picukp Grand Max yang berisi ratusan tabung gas LPG yang dikemudikan Ahmad warga Kaliwining Rambipuji Jember.

Ironisnya, antara pelaku Alek dengan korban sudah saling kenal, bahkan sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan sepi yang ada di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember.

“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Jumat (14/10/2022).

Dari pertemuan yang ditentukan oleh Pelaku Alek, ternyata ia datang tidak sendiri, tapi ditemani oleh Farjan asal Kemiri.

Menurut Kasatreskrim, korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban, korban yang tidak meyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.

“Usai membacok korban, pelaku dengan inisial AL membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku FJ sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Kasatreskrim.

Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.

“Dari hasil penyelidikan dan ciri-ciri yang diberikan pelapor ke petugas, kami langsung memerintahkan tim kalong untuk melakukan penyidikan dan diketahui pelaku berada di pertigaan Desa Rowotengah Sumberbaru pada malam harinya, sehingga malam harinya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreksrim. (Ma)

Writer: Makrus
Comment3,261 views
  • Share
Exit mobile version