Indeks

Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara, Kapolres Jember : Silahkan Korban lainnya Juga Melaporkan

Comment1,348 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Rofik Rosidi alias RF warga Desa Randuagung Sumberjambe Jember, oknum LSM yang juga mengaku wartawan, dijerat dengan pasal 368 dan 389 KUHP dan terancam penjara 9 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar press konferense atas kasus pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap Ahmad Romadhon Kepala Desa Sukosari Sukowono Jember pada Selasa (25/3/2025) siang.

Menurut Kapolres, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, sempat tidak diakui jika yang dilakukan adalah pemerasan, pelaku berdalih, bahwa uang tersebut merupakan permintaan pelaku sebagai uang THR.

“Kami mengamankan pelaku pemerasan terhadap kepala desa, yang dilakukan oleh oknum LSM, dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui jika melakukan pemerasan, namun dari bukti chat di hp pelaku yang kami sita, pelaku jelas jelas melakukan intimidasi dan juga pemerasan terhadap korban yang juga kepala desa,” ujar Kapolres aJember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi.

Tidak hanya itu, dari handphone pelaku yang diamankan, polisi juga menemukan beberapa percakapan pelaku terhadap beberapa korban, dimana rata-rata korbannya adalah kepala desa, dengan modus pelaku mempermasalahkan proyek yang ada di desa.

“Dari pemeriksaan terhadap hp pelaku, korban intimidasi dan pemerasan yang dilakukan, korbannya tidak hanya satu, tapi ada beberapa korban lainnya, dengan modus mempermasalahkan proyek yang ada di desa,” bebernya.

Kapolres menghimbau, agar korban yang lain juga melapor ke Mapolres Jember, terkait dengan ulah pelaku yang selama ini sering melakukan intimidasi dan juga pemerasan.

“Silahkan korban yang lain juga melapor ke kami, dan kami akan memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, karena hal ini sesuai instruksi dari Kapolri,” jelasnya.

Kapolres juga menyatakan, bahwa sampai saat ini, pihaknya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku. “Sejauh ini, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tergantung pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 2 ID card jurnalis dari media yang berbeda, 2 id card LSM, uang tunai 1 juta rupiah, serta handphone milik pelaku. (Ma)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/ancam-beritakan-negatif-dan-peras-kades-oknum-lsm-bergaya-wartawan-di-jember-ditangkap/

Comment1,348 views
  • Share
Exit mobile version