Indeks

PDIP Nilai Proses RPJMD dan Musrenbang Pemkab Jember Cacat Prosedur

Comment1,119 views
  • Share

JEMBER, Kuasarakyat.com – DPC PDI Perjuangan Jember menilai proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Jember cacat prosedur. Sebab, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses tersebut.

Bahkan, penyelengaraan Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) yang digelar hari ini, Sabtu (21/8/2021), juga berpotensi cacat perosedur.

Juru bicara DPC PDI Perjuangan Jember Widarto menilai publik tidak mengetahui apakah sudah ada surat kepala Bappeda Jawa Timur yang berisi masukan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Jember tahun 2021-2026.

“Jika surat kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Timur itu telah diterima, seharusnya yang dilakukan Bupati Jember adalah penyempurnaan Ranwal RPJMD,” kata Widarto saat konferensi pers.

Hal itu sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah yang berbunyi: Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2”).

“Lalu kapan Bupati Jember menyempurnakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Jember,” tegas dia.

Selain itu, PDIP juga mempertanyakan kapan OPD menyempurnakan rancangan awal Renstra perangkat daerah dengan mendasarkan pada rancangan awal RPJMD hasil penyempurnaan atas saran Gubernur.

“Mana hasilnya, Tahapan ini berpotensi dilewati atau tidak dilakukan oleh Bupati,” ucap dia.

Selanjutnya, dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ayat (1) disebutkan “Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah segaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.”

“Tahapan ini berpotensi tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” ucap alumni Universitas Jember itu.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kesesuaian dengan rancangan awal RPJMD hasil penyempurnaan atas saran Gubernur. Dia menilai hal itu hampir bisa dipastikan belum dilakukan.

Padahal, sudah ada aturan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi: Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi”. Ayat (2) berbunyi “Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.”

Menurut dia, Jika Rancangan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Jember belum pernah dilakukan pembahasan dalam forum lintas Perangkat daerah, dan belum diverifikasi pasca turun surat Bappeda Provinsi Jawa Timur, maka apa penyusunan RPJMD Kabupaten Jember mendasarkan pada Renstra yang mana?

“Disini semakin jelas potensi cacat prosedur dan pelanggarannya. Kemudian hari ini tiba-tiba muncul sudah rancangan RPJMD yang siap di Musrenbangkan. RPJMD hasil dari mana ini,” tutur dia.

Untuk itu, PDIP menuntut dibatalkan Musrenbang yang dilakukan hari ini sebelum tahapan yang sesuai prosedur itu dilakukan. Dia menegaskan PDIP dan Fraksi PDIP DPRD Jember tak ingin menghambat proses RPJMPD itu, namun harus tetap dilakukan sesuai peraturan yang ada.

“Jangan jadikan situasi tidak normal menjadi alasan untuk melanggar aturan,” tambah dia.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono belum memberikan tanggapan atas kritikan yang disampaikan PDIP Jember. pesan via Whatsapp dan telpon tidak direspon. (bs)

Comment1,119 views
  • Share
Exit mobile version