Indeks

Pengolahan Limbah Rumah Sakit di Jember Kurang Maksimal, Bukti Puluhan Kwintal Menumpuk di Pengepul Besi Tua

Comment1,192 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Tumpukan limbah medis dari berbagai jenis, seperti bekas botol plastik infus,  jerigen bahan kimia, San beberapa limbah lainnya, ditemukan ada di sebuah tempat jual beli besi tua di Kabupaten Jember.

Padahal limbah medis yang masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), harus ditangani secara serius, karena berbahaya bagi kesehatan manusia.

Banyaknya tumpukan limbah medis di tempat jual beli besi tua ini, sangat disayangkan berbagai pihak, dan diindikasi adanya sejumlah klinik, rumah sakit maupun Puskesmas di Jember yang membuang limbahnya sembarangan.

Adanya tumpukan limbah medis ini bukti nyata, jika sejumlah klinik membuang limbahnya sembarangan, sehingga mudah diambil oleh oencari rongsokan dan dijual ke oengepul besi tua.

Fifin warga Jember menyayangkan adanya rumah sakit di Jember yang membuang limbahnya sembarangan, sehingga oihaknya mendesak, agar polisi melakukan pengusuta  dan penindakan terhadap klinik atau rumah sakit yang membuang limbahnya sembarangan.

“Adanya limbah medis di pengepul besi tua, bukti kalau di Jember, ada rumah sakit atau klinik yang membuang limbahnya sembarangan, tentu ini sangat berbahaya, polisi harus mengusut dan menindak, bila perlu diproses secara hukum,” ujar Fifin.
.

Selain itu, membuang medis sembarangan, juga masuk kategori pelanggaran oidana, sesuai UU PLH pasal 104 dimana ancamannya 3 tahun penjara.

Selain itu, didalam UU Kesehatan juga diatur di UU Pengolahan Sampah, Puskesmas atau klinik yang membuang limbah sembarangan, bisa pidana.

“Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).” ujar Fifin.

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun. (*)

Comment1,192 views
  • Share
Exit mobile version