Situbondo, Kuasarakyat.com – Penutupan pintu tambak Desa Paserean, Kecamatan Panarukan, Situbondo menjadi topik pembahasan di media sosial. Akses pintu yang ditutup oleh pemilik tambak itu mendapatkan protes dari warga sekitar. Sebab merupakan pintu keluar masuk warga menuju pantai untuk bekerja.
Kepala Desa Paserean Munakip mengatakan, peristiwa penutupan jalan oleh Potiti, sudah terjadi berulang kali. Akan tetapi, Potiti selaku pemilik tambak Pantai Emas, enggan memberikan jawaban atas upaya mediasi yang dilakukan pihak desa.
“Beberapa bulan yang lalu, pemilik tambak itu sudah saya undang ke Kantor Desa. Namun, ia sendiri tidak mau datang tanpa alasan yang jelas,” ujar Munakip kepada Kuasarakyat.com, di Desa Paserean, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Senin(23/8/21).
Munakip menyatakan, pihak pemilik tambak enggan memberikan keterangan, atas akses jalan yang ditutup tersebut. Padahal, jalan tersebut merupakan akses warga ke pantai untuk mencari mata pencaharian setiap hari.
“Sampai saat ini masih belum mendapat respon baik dari pemilik tambak. Sehingga upaya mediasi belum terlaksana dengan pemilik tambak,” jelasnya.
Sementara itu, wartawan Kuasaakyat.com mencari keterangan khusus dari pemilik tambak tersebut. Namun pihaknya belum bisa untuk ditemui.
Secara terpisah, Toto penanggung jawab tambak mengatakan, dirinya mengaku tidak mengetahui atas adanya penutupan akses jalan menuju tambak. Sebab, tambak tersebut sebenarnya belum dioperasikan.
“Dulunya juga pernah terjadi penutupan jalan, namun saya sendiri membangun akses jalan setapak untuk warga menuju pantai. Setelahnya saya tidak tau lagi, karena tambak yang saya kelola masih belum ada proses produksi, hanya saja wilayah tersebut memang milik Potiti itu,” ucapnya.
Toto mengatakan, atas upaya yang terjadi dirinya juga tidak mengetahui secara detail. Hanya saja akses jalan menuju tambak maupun pantai, merupakan tanah milik Potiti.
“Saya coba media sendiri dengan pemilik lahan, karena saya juga penanggung jawab disini. Tapi pemilik lahan juga masih mengatakan, kalo akses jalan itu secara sah milik pribadi dirinya,” jelasnya. (Iw/Bs)
