Indeks

Perjuangan Panjang Warga Mundurejo Berbuah Manis, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Kadesnya

Comment1,185 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat com – Setelah mengalami perjuangan panjang dan melelahkan, permintaan warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, untuk menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso berbuah manis. Kejaksaan akhirnya menyetujui penangguhan penahanannya, Selasa Sore ( 8/8/2023).

Perjuangan ini setelah kurang lebih 500 warga asal Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dengan menumpang 16 truk, 6 mobil pick up, dan belasan motor. Ratusan warga itu datang ke Kantor Kejari di Kecamatan Sumbersari, Jember.

Dengan tetap menuntut dibebaskannya Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (52) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Ratusan warga itu menilai Kades tidak bersalah, terkait kasus korupsi proyek pavingisasi fiktif, dan menyebabkan terjadinya double accounting.

Menurut ratusan warga, Kades Edi adalah korban dari fitnah. Sehingga dari aksi unras sebelumnya yang pernah dilakukan, dan terkait aksi penyegelan kantor Desa Mundurejo dinilai belum membuahkan hasil.

Selasa (8/8/2023) dilakukan aksi unras lanjutan untuk mendesak dibebaskannya kades tersebut.

Namun karena dengan tuntutan yang sama dan mendesak agar ada kepastian dibebaskannya kades itu. Dalam aksi unras kali ini sempat terjadi dua kali aksi ricuh yang dilakukan ratusan warga itu.

Sampai pada puncaknya dalam kericuhan itu, sempat terjadi aksi saling dorong antara ratusan pengunjuk rasa dengan puluhan anggota polisi di depan lobi Kantor Kejari Jember.

Pantauan di lokasi aksi, sejumlah massa aksi juga sempat melempar botol plastik bekas, kantong tas ke arah polisi.

“Tadi saat mediasi di dalam (Aula Kantor Kejari Jember) ada kericuhan juga saat proses negosiasi. Alhamdulillah bisa diredam. Kemudian (kericuhan) lanjut di depan (Kantor Kejari) juga terjadi lagi. Tapi Alhamdulillah sudah bisa diredam,” kata Korlap Aksi dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo Hifni Yasin.

Terkait adanya kericuhan itu, lanjutnya, karena belum tercapainya kesepakatan terkait permintaan pembebasan atau penangguhan penahanan yang dilakukan oleh ratusan warga. Dengan adanya tuntutan warga yang sepakat itu, lanjut Hifni, juga akan dilakukan pembukaan segel Kantor Desa. Dimana diketahui hampir 20 hari, aktifitas di Kantor Desa Mundurejo lumpuh total.

“Tapi dari ini semua, Alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Hasilnya Pak Edi Santoso bisa dipulangkan. Insyaallah proses ini penangguhan penahanan. Selain itu, dengan adanya kesepakatan ini. Permintaan penangguhan penahanan dapat terlaksana. Insyaallah Kantor Desa juga akan dibuka. Itu janji kami (warga Desa Mundurejo) saat Pak Edi (Kades) pulang. Kita tetap kooperatif dan proses hukum silahkan lanjut. Selanjutnya ratusan warga ini pun pulang,” tuturnya.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrohman, dengan beberapa pertimbangan terkait tuntutan ratusan masyarakat Desa Mundurejo itu. Kades Edi akhirnya mendapat pengalihan penahanan.

“Kades ini bukan dibebaskan, tapi dialihkan status penahanannya. Dari tahanan (titipan) rutan, ke tahanan kota. Terkait pertimbangan ini, untuk penegakan hukum ini kan berdasarkan humanis. Juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” ujar Arief saat dikonfirmasi terpisah.

“Juga kesepakatan ini (pengalihan penahanan), antara kita dengan para penjamin, bahwa proses hukum ini tetap berjalan. Diantaranya para penjamin itu adalah keluarga, dan para tokoh masyarakat yang ada di desa. Jadi nantinya para penjamin ini yang akan mengantarkan. Sehingga atas pertimbangan ini maka dilakukan pengalihan penahanan,” sambungnya menjelaskan.

Untuk proses hukum terkait kasus korupsi kades itu, lanjutnya, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk kapan proses sidang. Nanti tunggu proses di pengadilan, tidak lama,” katanya.

Perlu diketahui, terkait proses pengalihan menjadi tahanan kota. Diketahui sejumlah Kasi dari Kejari Jember melakukan pemberkasan dan menuju Lapas Kelas 2A Jember.

Karena Kades Edi Santoso dititipkan untuk ditahan di lapas tersebut. Ratusan massa aksi diketahui juga mengikuti iring-iringan mobil pejabat di Kejari Jember itu, menuju lapas. Setelah berkas dilengkapi, Kades Edi keluar dari lapas dan langsung disambut ratusan massa aksi. Mereka pun bersama-sama pulang kembali ke Desa Mundurejo. (Gusti)

Comment1,185 views
  • Share
Exit mobile version