Indeks

Polisi di Jember Tangkap Dua Pelaku Sabu, Amankan Belasan Klip Sabu Siap Jual

Comment870 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Tim Reskrim Polsek Tanggul berhasil mengungkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan pengguna dan bandar barang haram tersebut.

Kedua pelaku bernama Suyanto dan Samsul Arifin yang beralamat di Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

Suyanto terlebih dahulu ditangkap pada hari Minggu (20/01/2025) di depan sebuah mini market. Didapati barang bukti satu paket jenis sabu, kemudian pengembangan polisi mengarah ke pelaku Samsul Arifin. Dan Samsul diamankan dirumahnya.

Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengatakan bahwa telah mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya. Hasil pengembangan polisi juga mendapatkan bandar sabu.

“Kami mendapatkan laporan masyarakat jika ada yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di mini market, kami berhasil mengamankan pelaku pertama, dan berhasil mengamankan satu klip sabu seberat 0,55 gram,” kata AKP Suhartanto, Kamis (23/01/2025).

“Kemudian kami interograsi pelaku pertama, dan mengarah ke pelaku kedua. Kami langsung amankan pelaku kedua yang ditengarai bandar ini. Kami juga menemukan barang bukti yang cukup lumayan besar,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 klip sabu dengan total berat 4,13 gram, 3 alat bong sabu, 1 pipet kaca, satu timbangan digital dan uang tunai 200 ribu rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku pertama, dirinya membeli satu paket sabu ke pelaku kedua dengan harga 600 ribu rupiah. Dan kami berhasil mendapatkan 14 klip sabu dari pelaku kedua yang belum diedarkan,” tambahnya.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat(1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” lengkap Kapolsek Tanggul. (Gusti)

Comment870 views
  • Share
Exit mobile version