Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di areal persawahan dekat sungai, Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 31 sepeda motor.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim bersama anggota Polsek Muncar pada Minggu (27/09/26) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam.
Kapolsek Muncar Kompol Suhartanto mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa aktivitas sabung ayam diduga berlangsung pada Minggu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui jadwal perjudian sabung ayam pada hari Minggu,” kata Suhartanto, Rabu (30/09/26).
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di Desa Tambakrejo, pada siang hari. Namun, kedatangan polisi rupanya diketahui oleh orang-orang yang berada di lokasi.
“Saat anggota datang ke lokasi, terduga pelaku melarikan diri sehingga hanya mengamankan barang bukti dan sisa-sisa peralatan perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua ekor ayam yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Selain itu, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor ayam, dua buah ember atau timba, empat buah kiso atau tempat ayam, satu buah keber berwarna hitam, serta 31 unit sepeda motor.
“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suhartanto.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Identitas orang-orang yang diduga terlibat masih dalam penyelidikan.
Polisi menyebut dugaan perjudian sabung ayam tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan 427 KUHP.
Suhartanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perjudian,” pungkasnya. (CZ)
