Indeks

Polisi Periksa Empat Saksi Dugaan Manipulasi Pegawai Non ASN Jember

Comment1,845 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Unit Tindak Pidana Khusus Reserse Kriminal Polres Jember memeriksa empat saksi untuk menyelidiki laporan kasus dugaan persekongkolan jahat dengan memanipulasi pengangkatan ribuan orang pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Sementara yang diperiksa ada empat orang saksi. Mereka tenaga honorer semua,” terang Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu (15/02/2023).

Menurut Dwi, keempat saksi merupakan tenaga non ASN sebagai sampling yang terindikasi jadi bagian dari manipulasi waktu pengangkatan pegawai.

Sehingga, penyidik menanyakan seputar pengangkatan yang bersangkutan sampai begitu saja tiba-tiba masuk ke dalam birokrasi.

“Kita panggil ambil keterangan mereka. Bagaimana proses pengajuan mereka masuk daftar pegawai?,” Ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini terus dilakukan pendalaman untuk memperoleh data dan bahan keterangan yang relevan.

“Kita sementara pencarian bahan dan keterangan dari data-data yang tercantum. Kita panggili untuk ambil keterangannya,” papar Dwi.

Perkara ini sehubungan dengan laporan Government Corruption Watch (GCW) kepada Satreskrim Polres Jember.

GCW mendapati pengumuman BKPSDM Jember terdapat 2.458 dari 9.690 orang pegawai non ASN yang terindikasi mengandung unsur tindakan manipulasi.

Walaupun, belakangan BKPSDM mengubah formasi jumlah pegawai non ASN menjadi 8.020 orang, tapi tetap 2.458 orang diantaranya terdeteksi manipulasinya.

Sebab, yang tercatat dalam 2.458 pegawai non ASN itu oleh BKPSDM dinyatakan waktu pengangkatan sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021. Sehingga, memiliki masa kerja 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Padahal, rentang waktu pengangkatan yang tertera tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada dan juga masa transisi atau peralihan kekuasaan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto.

Ketika itu, Pemkab Jember dalam kondisi tidak memiliki anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan membayar belanja pegawai non ASN baru.

GCW membeberkan, ketika Pilkada sampai masa transisi hanya terdapat Perbup APBD Jember yang pengeluaran dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.

“Bukti-bukti petunjuk dari kami sudah sangat cukup untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memanipulasi pengangkatan pegawai dan berdampak merugikan keuangan negara jika manipulasi tersebut tidak ditindak,” tuntut Koordinator GCW, Andi Sungkono. (Gusti)

Writer: Gusti
Comment1,845 views
  • Share
Exit mobile version