Jember, Kuasarakyat.com – Polisi Sektor Semboro akhirnya membeberkan kasus pembacokan yang menimpa seorang warganya, yang dilakukan oleh oknum Kasun (Kepala Dusun) di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Sabtu (31/05/2025).
Jajaran Reserse Kriminal Polsek Semboro, langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang menyebabkan korban atas nama Yuli Agustin (39) Warga Dusun Krajan Desa Pondok Dalem yang merupakan tetangga pelaku yakni Subur (47) Kasun Krajan Desa Pondok Dalem.
Polisi menyita beberapa bukti, seperti kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah dan timba yang ada bercak darah. Polisi juga meminta keterangan sejumlah tetangga korban yang kebetulan membantu korban mengantar ke Puskesmas.
“Tadi ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh Kanit Reskrim, dan anggota. Mereka meminta keterangan tetangga korban atas nama jumainah, yang membawa korban ke puskesmas,” kata Kapolsek Semboro Iptu Andreas.
Polisi tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelaku, dan menyimpulkan sementara motif pembacokan karena permasalahan batas tanah.
“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali di mediasi namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cek cok hingga korban menderita luka ringan,” imbuhnya.
“Bahkan pelaku juga sudah pernah di sidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan. Namun kali ini pelaku mengulangi perbuatannya kembali,” ulas Kapolsek.
Pelaku kini akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena masuk penganiayaan berat. (Gusti)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/semboro-berdarah-kasun-di-jember-bacok-ibu-muda/
