Indeks

Polres Jember Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Berhasil Diamankan

Comment2,931 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba, 5 pelaku berhasil diringkus dari lokasi yang berbeda, dengan barang bukti 43,94 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates, dari tangan CY polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,19 gram.

“Kemudian dari CY ini, kami melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka YR warga Tanggul seorang wiraswasta, dari YR petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap,” ujar Kapolres, Jumat (2/12/2022).

Tidak berhenti di situ, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap YR, petugas berhasil menangkap DP yang juga warga Tanggul.

Kemudian dari DP, dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap MB warga Probolinggo di sebuah SPBU di daerah Leces.

“Dari MB kita kembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidoarjo,” imbuh Kapolres.

Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu, sehingga total narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari jaringan ini mencapai 43,94 gram.

Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya. “Saat ini masih dikembangkan asal barang haram tersebut, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” tegasnya.

Kapolres menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi. “Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UUD 1945 tentang narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,931 views
  • Share
Exit mobile version