Jember, kuasarakyat.com – Kasus asusila yang dilakukan oleh UI (22) salah satu mahasiswa Perguruan tinggi di Jember terhadap Kencur keponakannya sendiri, dimana UI melakukan pencabulan terhadap korban dirumah neneknya sendiri yang ada di Tempurejo Jember, mulai ada titik terang.
Hal ini menyusul ditetapkannya UI sebagai tersangka oleh Polres Jember pada Kamis (12/9/2024), setelah kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Januari 2024 silam.
“Polres Jember sudah menetapkan UI sebagai tersangka, saat ini sedang proses pemeriksaan, mungkin akan segera dilakukan penahanan,” ujar Suyitno Rahman, Kuasa Hukum tersangka saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember.
Menurut pengacara yang juga mantan Kanit PPA Polres Jember ini, UI menjalani pemeriksaan pada Kamis siang pukul 09.00 sampai pukul 14.30, dari pemeriksaan tersebut, serta beberapa alat bukti yang kuat, penyidik unit PPA Polres Jember menetapkan UI sebagai tersangka.
“Pelaku datang tidak lewat surat panggilan, tetapi ditelpon oleh penyidik. Lalu pelaku diantarkan oleh kedua orang tuannya ke Polres Jember, kemudian dilakukan gelar perkara. Hingga pelaku beralih status dari saksi menjadi tersangka,” kata pria yang akrab disapa Pak Yit.
Pak Yit menyatakan, pelaku tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 5 tahun.
“Hal itu bukan dilakukan bukan hanya sekali dua kali (tapi sering). Pencabulannya itu (pelaku) pegang kemaluannya (korban),” imbuhnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan hal itu. Namun dia menolak untuk menjelaskan progres penyidikan kasus ini.
“Wong masih berproses, besok saja lah kalau sudah selesai semua,” tanggapnya.
Sebatas informasi, kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun ini terungkap sejak Desember 2023. Ketika ayah korban mengetahui putrinya merasakan sakit bagian kemaluannya saat buang air kecil.
Keluarga korban telah melaporkan perkara ini sejak Januari 2024 di Polres Jember. Namun pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024. (MA)