Indeks

Preman Kampung Bacok Remaja Dibawah Umur, Mirip Krupuk Mlempem Saat Ditangkap Polisi

Comment2,020 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Seorang Preman kampung bernama Herul Rahman,(20), asal Dusun Krajan 2, Desa Puger kulon, Kecamatan puger, Jember akhirnya tertunduk lemas tak berdaya saat ditangkap tim Sadeng Polsek Puger, Selasa siang (27/03/2023).

Aksi nekat dirinya dan terbilang sok jagoan tidak lagi tampak, setelah polisi menangkap bersama barang bukti sebilah Celurit yang dirinya pakai untuk melukai korban yang masih berumur 17 tahun berinisial A-R.

Peristiwa mengerikan itu sendiri, terjadi pada Senin,(27/3) dini hari tadi. Menurut informasi kronologis dari pihak kepolisian.

Pada saat itu ada tiga orang anak berinisial AR,(17) dan A,,(20) serta B-E(23) sedang mengendarai becak motor hendak berkeliling di bulan puasa ramadan.Namum sesampai dijalan untung Suropati, tepatnya di Puger Kulon terlihat Herul Rahman sedang membawa celurit dan tiba tiba mengejar.

Karena takut, ketiga anak tersebut akhirnya lari tunggang langgang.Tak selang beberapa saat, dan dirasa ketiganya aman, becak motor yang sempat mereka tinggal akhirnya mereka ambil.

Namun nahas, ternyata herul masih bersembunyi di becak motor yang mereka bawa, dari situ akhirnya salah satu anak berinisial A- R dibacok berulang ulang, dan mengalami luka dibeberapa tubuh.

“Jadi pelaku ini mabuk berat, dan mengejar anak anak kecil tanpa sebab, setelah itu salah satu korban dilukai oleh yang bersangkutan dan mengalami luka bacok senjata celurit di kaki, lengan dan juga punggung serta dada,” kata AKP Eko Basuki Teguh Agro Wibowo, Kapolsek Puger saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.

Selain itu, Eko juga menambahkan, jika korban yang masih berumur 17 tahun yang beralamat di Dusun Mandaran, Desa Puger kulon harus mengalami perawatan intensif. Untuk saksi dan bukti sudah lengkap, dan penerapan pasal penganiayaan anak dibawah umur.

“Pelaku akan kami jerat dengan undang undang Pasal 80 -76 C UURI NOMOR 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atar Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan atau. pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan anak dibawah umur” jelasnya.(Gusti)

Writer: Gusti
Comment2,020 views
  • Share
Exit mobile version